
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah.
Penulis: risalah.co.id | Editor:
RISALAH. JAKARTA – Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus gagal ginjal akut dengan tersangka PT Afi Farma ke kejaksaan.
“Pada hari ini Senin tanggal 16 Januari 2023, penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Korporasi PT AF ke JPU,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah. Senin (16/1/2023).