
Penulis: risalah.co.id | Editor:
RISALAH. PAMEKASAN – Lemahnya penindakan terhadap peredaran rokok bodong di wilayah Madura, aktivis Dear Jatim mengaku sangat kecewa terhadap kinerja kepala kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madura.
Ketua Dear Jatim, Ahmad Faisol mengaku turut prihatin terhadap kondisi penegakan hukum peredaran rokok ilegal di Madura yang belum kunjung diberantas ke akar-akarnya.
“Kami sudah berkali-kali aksi ke kantor bea cukai Madura agar peredaran rokok Ilegal di wilayah Madura disetop dan para pengusahanya diperiksa, namun faktanya malah semakin beredar dimana-mana, bahkan sudah marak dijual terang-terangan,” ujar Faisol, usai rapat aksi lanjutan, Jumat, (14/07/2023).
Lantaran tidak puas dengan penindakan rokok ilegal oleh pihak Bea Cukai Madura, Dear Jatim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk turun langsung memeriksa pengusaha dan menggeledah gudang rokok bodong yang diproduksi di Madura, khususnya di Pamekasan.
“jika Bea Cukai Madura sudah tidak sanggup menindak tegas, maka kami desak KPK turun langsung melakukan penggeledahan ke gudang produksi rokok bodong dan para pengusahanya diperiksa,”tegasnya.
Diungkapkan Faisol, sebagai pejabat elit di kantor Bea Cukai, harusnya mereka memaksimalkan jabatannya untuk memberantas praktek produksi rokok ilegal yang merugikan negara tersebut.
“Tiap produksi rokok bodong bisa dibilang negara sudah dirugikan, dan bahkan stabilitas pasar antar pengusaha rokok menjadi tidak sehat karena pengusaha resmi harus membayar pajak sementara para pengusaha rokok bodong banyak mengambil keuntungan dari rokok bodongnya, dan itu jelas melanggar hukum dan merugikan negara,”katanya.
Lebih lanjut, ketua Dear Jatim itu meminta KPK untuk turun langsung ke gudang produksi rokok ilegal di Madura sebagai upaya untuk memberantas peredaran rokok bodong secara serius.
Tidak hanya itu, ia mengatakan bahwa sampai saat ini penindakan hukum dari Bea Cukai Madura dianggap masih lemah, bahkan pihaknya menduga ada praktek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil rokok bodong tersebut.
Aktivis plus akademisi itu juga menjelaskan, ada berbagai macam modus pencucian uang yang potensi dilakukan oleh pelaku usaha rokok ilegal, salah satunya yakni dengan menyuntikkan kepada hal yang legal.
“jika ada perputaran uang dari bisnis rokok tersebut dan ada upaya untuk menyamarkan aliran dana, berarti sudah masuk dugaan tindak pidana pencucian uang,” jelas aktivis PKC PMII Jatim tersebut.
Ditegaskan, atas ketidakpuasannya terhadap kinerja Bea Cukai Madura, pihaknya meminta KPK segera melakukan pemeriksaan, pencegahan dan bahkan penyegelan gudang produksi rokok ilegal yang ada di Madura berdasarkan pasal 33 (UU 39/2007) tentang perubahan atas (UU 11/1995) tentang Cukai.
Untuk diketahui, pada aksi Dewan Energi Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) ke kantor bea cukai Madura Kamis, (25/07/2023) kemarin, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura, Trisilo Asih Setyawan mengaku sudah sepuluh kali melakukan penindakan peredaran rokok bodong.
”Bea Cukai Madura selama 2021-2022 sudah sepuluh kali melakukan penindakan, namun nama-namanya belum bisa kami sebutkan,”pungkasnya. (Idr/Red).