
Penulis: risalah.co.id | Editor:
RISALAH. PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menemukan dua bakal calon legislatif (bacaleg) yang berstatus sebagai eks narapidana (napi).
Moh. Amiruddin Komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu mengatakan bahwa ada dua bacaleg berstatus eks napi. Satu bacaleg tersandung kasus kekerasan dan satu bacaleg lagi karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Dikatakannya, Dua Bacaleg tersebut berangkat dari dua dapil berbeda. bacaleg berstatus napi narkotika dari Kecamatan Proppo dapil 2. Sementara, bacaleg lain dari Kecamatan Pademawu dapil 5.
Menurut Amir, bagi bacaleg yang berstatus eks napi narkotika, itu dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan, satu bacalegnya lagi TMS. Sebab, bacaleg tersebut tidak melampirkan dokumen persyaratan yang menjelaskan keterangan bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Selain itu, tidak ada surat putusan dari pengadilan negeri (PN) setempat.
Sebanyak 630 bacaleg sama-sama punya tujuan merebut kursi wakil rakyat di Kota Gerbang Salam.
Berdasar hasil vermin perbaikan berkas yang dilakukan KPU, tercatat ada 113 bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara, sebanyak 517 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS).