close menu

Masuk


Banyak Dijumpai di Jalan Raya Pamekasan, Polisi Tak Bisa Menilang Sepeda Listrik

Pengendara Sepeda Listrik di jalan raya kabupaten Pamekasan. (Foto. Idrus Ali/Risalah).

Penulis: | Editor:

RISALAH. PAMEKASAN – Meski pengendara sepeda listrik semakin marak beroperasi di area terlarang termasuk di jalan raya kabupaten Pamekasan, rupanya petugas polisi belum bisa memberikan sangsi tilang.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP. L. Rahmad Budiarto. “Untuk saat ini masih belum bisa memberikan sangsi tilang karena belum ada payung hukum,” katanya. Senin 20 November 2023.

Menurutnya, yang bisa dilakukan oleh petugas polisi yakni hanya memberikan teguran dan himbauan kepada setiap pengendara sepeda listrik agar tidak melintas di area yang dilarang.

“Untuk tindakan masih belum, kita masih menghimbau, dan masih menunggu petunjuk dari atas” ucapnya.

Diketahui, pemerintah telah mengatur mengenai penggunaan sepeda listrik, hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik.

Dalam aturan tersebut, sepeda listrik hanya bisa dipakai di lajur khusus dan kawasan tertentu. Kawasan tertentu ini maksudnya seperti pemukiman dan jalan car free day.

Pada aturan yang sama, ditetapkan usia pengemudi minimal 12 tahun dan usia 12-15 tahun wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm, kecepatan maksimal 25 km per jam dan sepeda listrik tak boleh dimodifikasi meningkatkan kecepatan.