Scroll untuk baca artikel
BeritaKesehatanNewsPeristiwaPolitik dan PemerintahanSosial

Tegaskan Pembayaran Sesuai Prosedur, Puskesmas Omben Sampang Bantah Soal Isu Pungli

Avatar
×

Tegaskan Pembayaran Sesuai Prosedur, Puskesmas Omben Sampang Bantah Soal Isu Pungli

Sebarkan artikel ini
Kepala UPTD Puskesmas Omben, drg. Yuanita Purnamawati.

RISALAh. SAMPANG – UPTD Puskesmas Omben, Kabupaten Sampang, meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien rawat inap.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan dua media online yang dianggap tidak akurat dan tidak melalui proses konfirmasi.

Kepala UPTD Puskesmas Omben, drg. Yuanita Purnamawati, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bukanlah pungli, melainkan akibat miskomunikasi antarpetugas.

Dijelaskan, peristiwa tersebut menimpa pasien bernama Zakiya Nailatun Arofah, warga Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, yang datang berobat pada Senin, 26 April 2025, dalam status kepesertaan BPJS yang tidak aktif. Petugas kemudian membantu mendaftarkan pasien ke dalam program Universal Health Coverage (UHC) agar tetap bisa menerima layanan kesehatan.

Baca Juga:  Kyai Sepuh Sumenep Doakan Bupati Baddrut Tamam Jadi Gubernur Pertama Madura

Pasien tersebut selanjutnya dirujuk untuk menjalani perawatan inap di Puskesmas yang sama hingga Kamis, 29 April 2025. Permasalahan muncul saat proses pemulangan, ketika petugas loket mengacu pada status UHC yang masih belum aktif di pagi hari tanggal 26 April. Sehingga hari pertama perawatan dianggap sebagai layanan umum dan dikenakan biaya.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata status UHC pasien aktif pada sore harinya di tanggal yang sama. Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, jika kepesertaan aktif setelah pasien masuk perawatan, maka hari pertama tetap tidak ditanggung UHC dan masuk kategori pasien umum.

Baca Juga:  Punya Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp.850 Juta, Ini Harta dan Profil Ketua KPU Pamekasan

“Biaya yang dikenakan sudah sesuai ketentuan. Pembayaran juga dilakukan melalui QRIS dan langsung masuk ke rekening resmi puskesmas, disertai kwitansi resmi. Jadi ini bukan pungli, melainkan miskomunikasi antara petugas di tanggal berbeda,” terang drg. Yuanita.

Pihak Puskesmas juga menyayangkan sikap dua media online yang memuat berita tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Hal ini dinilai mencoreng citra pelayanan kesehatan dan menyesatkan opini publik.

Baca Juga:  Motor Lama Dianggap Cukup Tua, Penyuluh KB di Pamekasan Bakal Dapat 7 Unit Motor Baru

Sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik, pihak Puskesmas telah mengembalikan biaya hari pertama kepada keluarga pasien. Permintaan maaf juga telah disampaikan langsung kepada perwakilan keluarga, yaitu Mudekkir paman pasien yang bekerja di Bandung dan menjabat sebagai Ketua OKK Madas Nusantara DPW Bandung.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan petugas kami. Kami berkomitmen terus memperbaiki sistem pelayanan, serta terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat, khususnya warga Kecamatan Omben,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, Puskesmas Omben berharap masyarakat mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya dan tetap percaya terhadap pelayanan kesehatan yang tersedia.