PAMEKASAN. 18 sepeda motor yang disita saat razia Balap Liar (Bali) di Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bisa diambil setalah lebaran.
Kapolsek Palengaan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, bahwa puluhan sepeda motor yang disita tersebut sudah dilimpahkan ke Satlantas Polres Pamekasan.
Para pemilik sepeda motor akan diberikan tilang yang kemudian bisa mengambil 14 hari pasca kejadian atau setelah lebaran.
“18 sepeda motor itu dilakukan penindakan tilang. Sebagai sanksi, pelanggar bisa mengurus tilang setelah 14 hari. yaitu tanggal 12 Mei 2021,” katanya. Rabu, (28/04/2021).
Dikatakannya, untuk mengambil sepeda motor tersebut, syaratnya membawa surat-surat lengkap dan mengembalikan sepeda pada posisi normal. Misal knalpot harus normal, lengkap spion dan lainnya.
Sebelumnya, Polisi melakukan razia Balap Liar (Bali) di Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Selasa (27/04/2021) Pukul 17.00 WIB.
Dari hasil balap liar tersebut, polisi berhasil mengamankan 18 sepeda motor dan kemudian di Satlantas Polres Pamekasan.
Tercatat, 15 Anggota Polsek Palengaan melakukan razia balap liar tersebut. Berdasarkan laporan warga sekitar lokasi dan tokoh masyarakat setempat.
“Setelah ada laporan, kami penyelidikan, memang lokasi tersebut tiap sore hari jelang buka puasa dijadikan balapan,” katanya.
“Semoga razia ini dapat menjadi pembelajaran bagi mereka dan pembalap liar yang lain, agar tidak melakukannya lagi,” pungkasnya.