PAMEKASAN. Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengeluarkan surat edaran untuk Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan dan seluruh ketua takmir masjid di kabupaten Pamekasan untuk menutup masjid.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 03 Juni 2021 dengan maksud untuk menutup seluruh tempat ibadah dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat corona virus disease 2019 di kabupaten Pamekasan.
Baddrut Tamam menyebut, surat tersebut memperhatikan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 988/379/KPTS/013/2021 Tentang Pemberiakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di jawa Timur.
Dikatakannya, Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM] Darurat COVID-19 kegiatan ibadah masyarakat ditutup. Ia menyarankan agar masyarakat melakukan aktivitas dari rumah masing-masing.
“kegiatan ibadah masyarakat ditutup sementara dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah dengan penerapan protokal kesehatan,” katanya.
Untuk diketahui, PPKM Darurat yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali tersebut berlaku sejak tanggal Juli hingga 20 Juli 2021 atau berakhir tepat pelaksanaan Idul Adha 2021.