Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Lalu Lintas Libur Nataru Naik 18 Persen, Dishub Jatim Ingatkan Tetap Patuhi Prokes

Avatar
×

Lalu Lintas Libur Nataru Naik 18 Persen, Dishub Jatim Ingatkan Tetap Patuhi Prokes

Sebarkan artikel ini

SURABAYA. SUARA POST – Dinas Perhubungan memprediksi volume lalu lintas libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di Jawa Timur akan mengalami peningkatan antara 15 hingga 18 persen bila dibandingkan hari normal.

Perkiraan ini disampaikan oleh Kadishub Jatim, Nyono, di sela kegiatan Workshop Keselamatan Jalan di Surabaya, Selasa (16/11/2021) kemarin.

“Sudah saya laporkan kepada Bu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa), secara prinsip Nataru hanya ada peningkatan volume kendaraan tidak lebih dari 20 persen. Diperkirakan antara 15 hingga 20 persen,” ujar Nyono.

Baca Juga:  Desak Kejati Jatim Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah LPJU dan Dana Covid-19

Ia pun mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin menegakkan protokol kesehatan supaya kasus Covid-19 yang kini melandai tidak kembali melonjak pasca libur Nataru seperti tahun lalu.

Begitu pula bagi yang melakukan perjalanan, ia meminta, supaya memenuhi syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19. Pihaknya pun dikatakan Nyono, juga akan mengawasi dengan ketat aktivitas perjalanan libur Nataru tahun 2022.

Baca Juga:  Make Up Korea Makin Digandrungi, Peripera Buka Store Kedua di Surabaya

“Jadi kita harus tetap melakukan pengawasan terhadap asal PPDN itu berada, dokumennya kayak apa. Harus memenuhi semua, kalau melakukan perjalanan luar kota harus minimla vaksin tahap satu kemudian dilengkap surat negatif (COVID-19) antigen,” papar Nyono.

Dia menjelaskan, pengawasan ini nantinya akan dilakukan di 11 pos penyekatan perbatasan dengan Jawa Tengah maupun Bali. Untuk penyekatan ini, Nyono bilang, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jatim Pastikan Stok BBM dan LPG Cukup

Kemudian di Bandara Juanda, stasiun kereta api, terminal hingga pelabuhan juga akan diawasi dan diperiksa kelengkapan surat sebagai PPDN secara ketat.

Di bandara misalnya, Nyono menjelaskan, penumpang yang masih divaksin tahap satu maka diwajibkan menunjukkan surat hasil swab PCR. Sedangkan bagi penumpang yang telah divaksin tahap dua cukup menunjukkan surat hasil test antigen.

“(Aturan) ini tercantum di SE Kemendagri,” tutupnya.