Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Polda Jatim Gagalkan Pengiriman 8,8 Kilogram Sabu Jaringan Luar Negeri

Avatar
×

Polda Jatim Gagalkan Pengiriman 8,8 Kilogram Sabu Jaringan Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

SUARA POST, SURABAYA – Mengantisipasi peredaran narkoba selama bulan puasa, polisi terus melakukan pemetaan bersama polres jajaran. Dirresnarkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menengarai di bulan Ramadan ini bandar-bandar tetap berusaha menyelundupkan narkoba ke Jawa Timur.

“Kami dan polres jajaran akan terus berkoordinasi. Kami tetap melakukan pemetaan terhadap pelaku pengedar gelap narkoba,” jelas Arie, Minggu (3/4).

Selama tiga bulan dari Januari hingga Maret 2022 polisi berhasil mengungkap 1.747 kasus dengan 2.150 tersangka. “Yang kita tangkap tiga bulan ini cukup besar jumlahnya. Ada sekitar 2.150 tersangka,” bebernya.

Baca Juga:  Koordinasi Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian HAM, Bahas Legalisasi Tanah yang Memiliki Dampak Terhadap HAM

Dari data yang didapat, selama bulan Maret Polda Jatim menggagalkan peredaran 8,8 kilogram sabu. Kasus pertama melibatkan tersangka M Sulvi, 37, warga Jalan Gunungsari I, Surabaya. Dia ditangkap di salah satu hotel di Jalan Arjuno, Surabaya, Rabu (2/3) sekitar pukul 13.00.

Tersangka adalah kurir yang mendapatkan kiriman paket narkoba diranjau di kamar hotel tersebut. Setelah mengambil barang, tersangka ditangkap anggota Subdit II Ditresnarkona Polda Jatim. Saat digeledah dan dibongkar tas ditemukan sabu 2,8 kilogram.

Baca Juga:  Sertifikat Sri Suhartatik Diduga Bodong, Kuasa Hukum Sebut Hasil Jual Beli Rp. 15 juta

Sementara itu, Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap dua orang penerima paket sabu di Jalan Nusa Indah II, Desa Malang Suko, Tumpang, Malang, Kamis (10/3). Mereka Arif Wahyudi, 28, warga Dusun Wringinanom, Desa Slamet, Tumpang, Malang, dan Edy Kuswoyo, 42, warga Desa Ardirejo, Kecamatan Panji, Situbondo.

Baca Juga:  Bejat, Anggota Polres Pamekasan Ajak Teman Sesama Polisi Setubuhi Istrinya

Kedua tersangka ditangkap saat menerima paket sabu yang dimasukkan dalam pompa air di Jalan Nusa Indah II, Desa Malang Suko, Tumpang, Malang. Dari dalam pompa air itu ditemukan enam bungkus plastik warna hijau berisi sabu enam kilogram.

Paket barang haram tersebut diletakkan di bagian bawah pompa air ditutup plat besi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka jaringan pengedar Malaysia, Batam, Surabaya, dan Malang.