SUARA POST, PAMEKASAN – Lapas Narkotika Kelas llA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim kembali terima 17 (Tujuh belas) Narapidana dari Lapas Kelas IIB Jombang A.n Sj dkk. Sabtu 02 April 2022.
Mereka semua adalah Narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) Sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor. W15.PAS.PAS.25.PK.01.05.08-07956 tanggal 02 April 2022.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto menyampaikan bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, untuk kesekian kalinya menerima Narapidana baru.
“Pemindahan atau penerimaan Narapidana baru untuk melaksanakan tindaklanjut salah satu target kinerja Kanwil Kemenkumham Jatim dalam menangani masalah over crowding di salah satu UPT, karena kebetulan Lapas Narkotika Pamekasan merupakan salah satu UPT yang huniannya masih di bawah kapasitas, atas dasar hal tersebut kami terima WBP dari UPT lain,” ungkapnya.
Lebih lanjut lagi, Yan Rusmanto mewajibkan Ke-17 Narapida dapat mengikuti semua peraturan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.” Mereka di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim tentunya harus dan wajib mengikuti semua ketentuan baik yang berhubungan dengan keamanan maupun program pembinaan,” pungkasnya.
Sementara itu Ka.KPLP Basuki Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim menyampaikan kepada setiap narapidana baru agar dapat menaati seluruh tata tertib yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim. “Mulai hari ini, kalian akan diawasi apakah mengikuti pembinaan dengan baik atau berkelakuan baik selama berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan,” ujarnya.
Basuki menambahkan bahwa selama 14 hari ke depan dimulai dari hari ini, 17 (Tujuh belas) narapidana tersebut akan diisolasi dalam blok isolasi yang telah disiapkan”Selama dalam blok isolasi diminta agar semua narapidana baru dapat menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban. Hal ini sesuai dengan arahan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan bahwa penerimaan narapidana baru mengacu pada protokol kesehatan mulai dari proses masuk hingga penempatannya di blok hunian,” jelasnya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen oleh tim Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim. Dengan dibantu Regu pengamanan ke-17 Narapidana ini langsung diarahkan ke blok Mapenaling.