SUARA POST, PAMEKASAN – Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM-JATIM) melakukan aksi demonstrasi ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diseperindag) Pamekasan, Kamis (09/06/22).
Mereka mendesak oknum pejabat Disperindag Pamekasan mengembalikan dugaan kerugian Rp 1,7 Miliar ke kas negara.
Ach Junaidi Korlap Aksi mengatakan, Disperindag Kabupaten Pamekasan telah melakukan tindakan merugikan keuangan negara dari distribusi pasar.
“Pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini dianggap bocor telah merugikan semua pihak,” katanya.
Kebocoran PAD retribusi pasar itu telah merugikan masyarakat. Khususnya para penjual, pedagang polo ijo, pedagang sapi, penyewa toko, penyewa keos, dan penyewa toko grosir.
Ia menyebutkan, mafia pasar memang tersetruktur secara masif di Disperindag Kabupaten Pamekasan. Sehingga banyak temuan yang terjadi karena alur pendapatan retrebusi di setiap pasar tidak optimal dan tidak terakomodir.
“Sebab pemungutan retribusi tidak berdasarkan standar operasting prosedur (SOP), Perda maupun Perbup. Sehingga ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pasar di Kabupaten Pamekasan,” ucapnya.
Dalam tuntutannya, GAM JATIM menuntut Bupati Pamekasan segera mutasi Kepala Disperindag Pamekasan yang tak berkompeten di bidang Perindustrian Dan Perdagangan.
Selain itu, GAM Jatim juga mendesak tangkap oknum pejabat yang malakukan dugaan tindak pidana korupsi dana retribusi pasar yang murni dari uang rakyat.
“Segera kembalikan uang rakyat yang telah ditelikung oleh oknum pejabat Disperindag.
Apabila tuntutan kami dalam kurun waktu 7×24 jam tidak ada tanggapan maka dipastikan kami akan melapor ke pihak yang berwenang,” pungkasnya.
Kepala Disperindag Pamekasan Achmad Sjaifuddin mengatakan, malah audit yang dilakukan BPK RI itu berdasarkan permintaanya kepada Inspektorat Pamekasan. Inspektorat Pamekasan menindaklanjuti permohona kepala Disperindag untuk diteruskan ke BPK RI.
“Malah saya yang meminta audit ke Inspektorat tahun 2020. Inspekatorat melanjutkan ke BPR RI Jawa Timur,” ujarnya.
Grafis Retribusi Pasar Disperindag Pamekasan
Tahun 2020 : 480.816.290,00
Tahun 2018 : 89.505.000,00
Tahun 2017 : 506.787.300,00
Jumlah Total: 1.077.108.590,00