Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Tetap Buka, Penutupan Holywings Tak Berefek Bagi Karaoke di Pamekasan

Avatar
×

Tetap Buka, Penutupan Holywings Tak Berefek Bagi Karaoke di Pamekasan

Sebarkan artikel ini

SUARA POST, PAMEKASAN – Kafe dan tempat hiburan Holywings di berbagai kabupaten dan kota secara resmi ditutup oleh pemerintah setempat. Bahkan diantaranya dilakukan pencabutan izinnya.

Berbeda dengan penutupan Holywings, tempat hiburan dan karaoke di kabupaten Pamekasan terus bebas beroperasi dan tidak ada penindakan oleh pemerintah setempat.

Tempat karaoke yang terus beroperasi diantaranya, Almahera yang berada di jalan Raya Sumenep, King one di jalan Kolpajung, Moga Jaya di jalan Kolpajung, dan Resto Putri di jalan Trunojoyo.

Empat tempat karaoke tersebut diketahui tidak memiliki izin. Sementara King Wan’s dan Putri hanya mengantongi izin manual yang sudah tidak berlaku. Dua lainnya tanpa izin meski hanya manual.

Baca Juga:  Pemilu Usai, PPS Desa Pasanggar Pamekasan Diduga Potong Dana KPPS dan Linmas

Regulasi yang dilanggar oleh empat tempat karaoke itu yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019, bahwa tempat hiburan karaoke tidak diperbolehkan menggunakan bilik atau ruangan. Melainkan harus terbuka ke publik. Kemudian Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Trantibum.

Baca Juga:  Pilkada 2024, HM Suli Faris: Percuma Pasang Baliho Sana-sini Jika Tak Paham Pamekasan

Sebelumnya, pada bulan ramadhan lalu, tempat karaoke itu dilarang beroperasi dan diberi stiker menandakan bahwa tempat tersebut ditutup. Kendati begitu, Satpol PP juga tidak bisa menjamin tempat karaoke itu akan selamanya tutup. Sebab mereka sudah berkali-kali dirazia namun tetap buka.