SUARA POST, SURABAYA – Jaka Jatim dan kuasa hukumnya melaporkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi jawa timur terkait penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.
Laporan dengan Nomer Surat 25/JakaJatim/LP/SBY/VII/2022 itu terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana BTT tahun anggaran 2020 dan 2021 yang mencapai 8,2 Miliar Rupiah. Rabu (20/07/2022).
“Kami Jaka Jatim setelah aksi kemarin sudah menyatakan sikap akan melaporkan BPBD Provinsi jawa timur karena kami menganggap hal ini terlalu parah setiap tahun BPBD PROV JATIM ini selalu menelikung anggaran BTT dan tak ada perbaikan sama sekali,” kata Musfiwq_Inthegeng selaku Pelapor.
Dikatakannya,pada Tahun 2020 berdasarkan temuan di lapangan dan LHP BPK RI Dugaan tindak pidana korupsi dana BTT di BPBD Prov Jatim Berkisar 1,6 miliar rupiah.
Sementara untuk tahun 2021 berdasarkan LHP BPK RI Sebesar 6.5 miliar rupiah. maka jumlah kerugian uang negara yang ditelikung oleh BPBD senilai. 8,2 miliar rupiah. “Ini bukan uang negara yang sedikit sangat merugikan masyarakat Provinsi Jawa Timur,” lanjutnya.
Musfik berharap, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera Melakukan penyelidikan atas dugaan kerugian Negara yang diakibatkan oleh pengelola Dana BTT di BPBD Provinsi Jawa Timur itu.
“Usut dugaan kerugian Negara selama dua Tahun Anggaran, 2020 dan 2021 sebesar Rp. 8.222.343.943,50,” tandasnya.
Sebelumnya, gabungan LSM melakukan aksi demonstrasi ke kantor BPBD Provinsi Jawa Timur. Demo itu berkaitan dengan dugaan korupsi dana BTT.