Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Tuntut Berantas Rokok Ilegal di Madura, Aktivis kembali Demo DJBC Jatim

Avatar
×

Tuntut Berantas Rokok Ilegal di Madura, Aktivis kembali Demo DJBC Jatim

Sebarkan artikel ini

SUARA POST, SURABAYA – Aliansi LSM Jawa Timur kembali melakukan Aksi Demonstrasi ke kantor Penerimaan cukai di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur. Kamis (15/09/2022).

Koordinator aksi Musfik In The Genk mengatakan, bahwa demo itu berkaitan dengan maraknya rokok bodong dan ilegal di pulau Madura.

Sejak 2 tahun terakhir, perkembangan Pabrik Rokok (PR) ilegal beredar di Jawa Timur khusunya di pulau Madura menjadi sarang terbesar rokok ilegal. sementara Direktorat Bea dan Cukai Jawa timur I tidak pernah ambil tindakan dan tak pernah
memberikan Sanksi secara hukum yang sudah diatur dalam UU Nomer 39 Tahun
2007 Tentang Cukai.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Polres Sampang Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2021

Ia menduga, pejabat Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur I dan 7 titik Pengawasan
di bahwanya telah bekerja sama dengan para Bandar dan pelaku rokok
Ilegal sehingga sampai detik ini aman-aman saja penyelundupannya baik lewat
darat maupun laut.

” Beberpa informsi rokok ilegal yang resmi dijual belikan khususnya di Madura kurang
lebih 150 merk rokok ilegal namun yang memproduksi rokok tersebut tak pernah
didatangi dan tak pernah dikasih sanksi teguran maupun pidana,” katanya.

Dalam temuan di lapangan, petugas hanya berani menindak pengedar kecil yang menjadi korban Pengawas Bea dan Cukai Tipe Madya Madura. Sementara Bandar dan Mafianya diduga dibackup dan dilindungi.

Baca Juga:  Jadwal Pencairan Gaji Pantarlih Pilkada 2024, Ini Besarannya

“Aksi Pertama kami melaporkan dan membawa sampel rokok ilegal yang diproduksi di Madura sebanyak 40 sampel rokok namun berjalan 1 bulan tak pernah ada tindakan,” lanjutnya.

Pada aksi demontrasi jilid II menambahkan
sampel rokok Ilegal kurang lebih 25 Rokok yang akan dilporkan.

Ia mendesak, DJBC JATIM I segera membentuk Tim Khusus (Timsus) yang terdiri dari Pejabat Bea Cukai, Polda Jatim, Satpol PP Jatim, Kodam Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, Syahbandar.

Baca Juga:  Disita Saat Balapan Liar, 18 Sepeda Motor di Pamekasan Bisa Diambil Pasca Lebaran

” DJBC JATIM I Segera sidak Pabrik Rokok (PR) ilegal di Madura yang selama ini dibiarkan oleh Bea Cukai dalam memproduksi dan memperdagangkan,” ujarnya.

Selain itu, ia mendesak APH untuk menangkap dan memberikan sanksi tegas para Pejabat Pengawas Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean C Madura yang selama ini diduga bermain dengan mafia rokok ilegal.

“DJBC JATIM I wajib memperketat setiap pintu masuk/keluar pelabuhan
akses Madura dan akses darat keluar masuk wilayah Madura karena titik
tersebut ada indikasi transaksi penyelundupan rokok ilegal ,” Pungkasnya.