Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura Tegak Lurus Brantas Rokok Ilegal

Avatar
×

Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura Tegak Lurus Brantas Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

SUARA POST, PAMEKASAN – Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (Gam Jatim) mendesak Pemerintah Daerah (Pemkab) Pamekasan dan Bea Cukai Madura agar serius mengawal dan melakukan monitoring ke berbagai Pabrik Rokok (PR) ilegal yang ada di kota Pamekasan.

Kordinator Gam Jatim Junaidi mengatakan bahwa Madura khususnya Kabupaten Pamekasan merupakan kota strategis dari berbagai sektor. Baik dari sektor ekonomi, pendidikan, dan pembangunan.

keberadaan itu, Pemerintah Daerah harus tegas dalam menangani berbagai macam persoalan diantaranya pengawasan dan penindakan terhadap pabrik rokok ilegal yang semakin gencar dalam memproduksi dan peredarannya.

“Pemkab Pamekasan sebagai pemangku kebijakan lalai dalam memberantas rokok ilegal yang hanya melakukan penyidakan kepada toko-toko kecil, pengecer dan memberi sangsi secara hukum kepada seles yang bekerja kepada pabrik rokok ilegal tersebut,” kata Junaidi saat melakukan aksi demonstrasi di kantor Bea Cukai Madura. Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:  Lama Tak Diperbaiki, Warga Swadaya Perbaiki Jalan Rusak di Pelosok Desa Bujur Tengah Pamekasan

Selain itu, Jun sapaan akrabnya menilai pabrik rokok ilegal tidak pernah diperiksa dan diberikan sangsi secara hukum. Bahkan Bea Cukai Madura tidak pernah ambil tindakan dan tak pernah memberikan Sanksi secara hukum yang sudah diatur dalam UU Nomer 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Tercatat secara sejak 2 tahun yang lalu para bandar dan Pabrik Rokok (PR) ilegal beredar di pulau Madura sampai menyebar ke berbagai daerah.

Baca Juga:  Menteri Nusron Sediakan 79.925 Hektare Tanah untuk Program Tiga Juta Rumah

Beberapa waktu yang lalu, Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM JATIM) sudah melakukan aksi demonstrasi ke DJBC JATIM I.

Dalam aksi tersebut mendesak pejabat DJBC JATIM I agar menertibkan dan mengevaluasi pabrik rokok (PR) ilegal yang ada di Madura. Khususnya kabupaten Pamekasan.

“Kenyataanya sampai hari ini tidak ada tindakan sama sekali. kami melaporkan dan membawa sampel rokok ilegal yang diproduksi di Madura sebanyak 40 sampel rokok,” lanjutnya.

Massa aksi menuntut agar Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura untuk tidak melakukan sidak ketoko-toko kecil, pengecer, dan menangkap para seles rokok ilegal yang ada di pamekasan.

Baca Juga:  Soal Warga Bulangan Barat Pamekasan Bawa Celurit, Begini Keterangan Polisi

Seharusnya, Bea Cukai Madura sidak ke pabrik rokok (PR) ilegal di pamekasan yang selama ini memproduksi dan memperdagangkan tampa legalitas hukum.

“Tutup pabrik rokok (PR) tanpa izin yang beroperasi di Pamekasan yang tidak memiliki izin,” ujarnya.

Selain itu, massa aksi menuntut agar menangkap dan penjarakan para palaku dan bandar produksi rokok ilegal yang ada di kabupaten Pamekasan yang sudah mencoreng nama baik Madura dan Pamekasan.

“Jika dalam waktu sesingkat-singkatnya pejabat Bea Cukai Madura tidak melakukan tindakan kepada (PR) rokok ilegal, Maka dipastikan semua pejabat Bea Cukai Madura akan di mutasi atau tour of area keluar jawa,” pungkasnya.