Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Jaka Jatim Pertanyakan Bantuan Dana Hibah Gubernur Jatim Rp 46,7 Miliar di Masjid Al-Akbar Surabaya

Avatar
×

Jaka Jatim Pertanyakan Bantuan Dana Hibah Gubernur Jatim Rp 46,7 Miliar di Masjid Al-Akbar Surabaya

Sebarkan artikel ini

SUARA POST, SUARABAYA – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mempertanyakan soal bantuan dana hibah yang dikucurkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa ke Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

Bantuan dana hibah dari APBD Jatim sebesar Rp 46,7 Miliar tersebut dari tahun 2019 hingga 2022.

Koordinator Jaka Jatim Musfik in The Genk menyampaikan bahwa dana miliaran tersebut diduga diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Sehingga perlu ditelusuri dan diusut hingga tuntas.

“Dana miliaran tersebut harus diusut tuntas, karena anggaran tersebut terealisasi. Namun tidak ada perubahan yang signifikan di Masjid Al-akbar Surabaya,” katanya. Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:  Demo Kantor Bea Cukai Pusat, Empat LSM Laporkan Ratusan Merek Rokok Ilegal di Pulau Madura

Musfik menyebut, Anggaran yang mencapai 46,7 miliaran tersebut belum disentuh oleh APH sama sekali. sehingga Jaka Jatim sesegera mungkin akan melaporkan dan akan membuat rekomendasi khusus kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

Jaka Jatim mengutuk keras kepada oknum yang memainkan Dana Hibah Gubernur Jatim,” ujarnya.

Dari dana 46,7 miliaran tersebut, Jaka Jatim merinci aliran Dana Hibah Gubernur Jawa timur Ke Masjid Al-akbar Surabaya. Pertama sebesar Rp 13.000.000.000,00 dengan SK Gubernur Jawa Timur 188/123/KPTS/013/2022, 14 Februari 2022 (Tahap 1) .

Baca Juga:  Deklarasi Tolak Narkoba, GANN Bersama Polres dan Lapas Pamekasan Siap Berantas Narkoba

Kedua sebesar Rp 20.262.533.000,00 – dengan SK Gubernur Jawa Timur 188/96/KPTS/013/2021, 26 Februari. Kemudian yang ketiga sebesar Rp 13.500.000.000,00 – dengan SK Gubernur Jawa Timur 118/163/KPTS/013/2020, 13 April 2020.

“Anggaran sebesar Rp 46,7 miliar itu terlalu berlebihan untuk perbaikan satu masjid. Seolah seperti tidak tepat sasaran,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Usaha dan Humas Masjid Al Akbar Hendro Tjahjono menyebutkan dana hibah sudah digunakan sesuai aturan. Terutama untuk pembangunan dan perawatan masjid. Seperti pembangunan lima kuba dan perawatan lain.

Baca Juga:  Besok, KPU Pamekasan Bakal Didemo Soal PAW Anggota PPK

Masjid Al Akbar telah menerima dana hibah sebanyak tiga kali dengan nominal yang berbeda-beda. Mereka menerima dana hibah sebesar Rp 13 miliar pada 2019 dan 2022. Sedangkan yang terbesar pada 2020 lebih dari Rp 20 miliar.

Tahun ini dana hibah dialokasikan untuk beberapa hal. Di antaranya, mengecat ulang menara utama, perbaikan taman, gedung Al Sofa dan Al Marwah, dekorasi karikatur, sektor pintu selatan, hingga penggantian lift. Total menghabiskan Rp 13 miliar.