Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Program Sertifikat Tanah Gratis, Pemdes Palengaan Laok Pamekasan Pungut Rp. 300 Ribu

Avatar
×

Program Sertifikat Tanah Gratis, Pemdes Palengaan Laok Pamekasan Pungut Rp. 300 Ribu

Sebarkan artikel ini
Foto. Ilustrasi sertifikat tanah.

RISALAH. PAMEKASAN – Masyarakat kabupaten Pamekasan yang ingin mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan tidak perlu bayar.

Hal tersebut menyusul anjuran presiden terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program pemerintah untuk memperoleh sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat.

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan Puguh Harjono menyampaikan bahwa Program sertifikasi tanah tersebut gratis. Hal ini diberlakukan sejak tahun 2017.

Baca Juga:  Founder RSU Wajak Husada Terpilih Jadi DPRD Provinsi Jatim

“Untuk di daerah Madura ini masih kurang kesadaran dari masyarakat, jadi bisa diperkirakan tuntas pada tahun 2025,” ujar puguh.

Dari beberapa informasi yang Risalah terima, pembiayaan untuk mengurus tersebut biaya yang diminta pun sangat bervariatif mulai dari Rp. 150.000 hingga Rp. 300.000. Seperti di Palengaan Laok kecamatan Palengaan kabupaten Pamekasan masyarakat perlu bayar Rp 300.000 untuk mendapatkan sertifikat tanah.

Baca Juga:  DPRD Pamekasan Janji Tutup RSIA Puri Bunda Madura

Menanggapi hal itu, Kepala desa (pemdes) Palengaan Laok melalui sekretaris desa (Sekdes), Ahmad Fudoli mengatakan untuk program PTSL memang gratis tapi masyarakat perlu bayar Rp. 300.000 untuk pembelian patok, materai dan sebagainya.

“Biaya itu Rp 300.000, karena meski program PTSL itu gratis, tapi kan untuk pembelian patok itu tidak dijatah oleh BPN, terus untuk materai di pemberkasan, termasuk operasional pengukuran, operasional operator dan sebagainya, kan tidak ada anggaran dari pertanahan,” ujarnya. Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:  Waduh, PPK di Kecamatan Sokobanah Sampang Diduga Selewengkan Anggaran Pilkada 2024

Kendati demikian, pemdes Palengaan Laok sampai sejauh ini masih belum bisa memastikan terkait kuota sertifikat tanah khusus Palengaan Laok karena belum ada pembatasan dari BPN Pamekasan.

“Untuk jumlah (kuota) pengurusan tanah dari pertahanan masih belum jelas apakah dibatasi atau tidak, cuma yang jelas semua bidangan tanah diukur sesuai dengan juknis program,”terangnya.