RISALAH. PAMEKASAN – Masyarakat kabupaten Pamekasan yang ingin mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan tidak perlu bayar.
Hal tersebut menyusul anjuran presiden terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program pemerintah untuk memperoleh sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat.
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan Puguh Harjono menyampaikan bahwa Program sertifikasi tanah tersebut gratis. Hal ini diberlakukan sejak tahun 2017.
“Untuk di daerah Madura ini masih kurang kesadaran dari masyarakat, jadi bisa diperkirakan tuntas pada tahun 2025,” ujar puguh.
Dari beberapa informasi yang Risalah terima, pembiayaan untuk mengurus tersebut biaya yang diminta pun sangat bervariatif mulai dari Rp. 150.000 hingga Rp. 300.000. Seperti di Palengaan Laok kecamatan Palengaan kabupaten Pamekasan masyarakat perlu bayar Rp 300.000 untuk mendapatkan sertifikat tanah.
Menanggapi hal itu, Kepala desa (pemdes) Palengaan Laok melalui sekretaris desa (Sekdes), Ahmad Fudoli mengatakan untuk program PTSL memang gratis tapi masyarakat perlu bayar Rp. 300.000 untuk pembelian patok, materai dan sebagainya.
“Biaya itu Rp 300.000, karena meski program PTSL itu gratis, tapi kan untuk pembelian patok itu tidak dijatah oleh BPN, terus untuk materai di pemberkasan, termasuk operasional pengukuran, operasional operator dan sebagainya, kan tidak ada anggaran dari pertanahan,” ujarnya. Jumat (19/1/2024).
Kendati demikian, pemdes Palengaan Laok sampai sejauh ini masih belum bisa memastikan terkait kuota sertifikat tanah khusus Palengaan Laok karena belum ada pembatasan dari BPN Pamekasan.
“Untuk jumlah (kuota) pengurusan tanah dari pertahanan masih belum jelas apakah dibatasi atau tidak, cuma yang jelas semua bidangan tanah diukur sesuai dengan juknis program,”terangnya.