RISALAH. PAMEKASAN – Para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mulai bekerja untuk Pemilu 2024 terhitung hingga 25 Februari 2024 menyusul pelantikan serentak hari ini pada Kamis (25/1/2024).
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.
Para anggota KPPS yang dilantik ini akan ditugaskan dalam melaksanakan dan penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya masing-masing.
Lantas, berapa honor yang akan diterima oleh masing-masing anggota KPPS di Pemilu 2024?
Dilansir dari laman resmi KPU, jika dilihat dari besaran honor KPPS Pemilu 2024, ada kenaikan lebih 100 persen dibandingkan pada Pemilu tahun 2019.
Untuk tahun 2019, Ketua KPPS menerima honor Rp550 ribu, sedangkan di Pemilu 2024 akan menerima Rp1,2 juta. Untuk anggota KPPS Pemilu 2024 akan menerima Rp1,1 juta, sebelumnya di Pemilu 2019 mengantongi honor Rp500 ribu.
Rincian Honor KPPS Pemilu 2024;
Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)
Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024).