RISALAH. PAMEKASAN – Program pembuatan sertifikat tanah gratis tengah digalakkan oleh pemerintah melalui kementerian ATR/BPN yang berkerjasama dengan pemerintah desa (pemdes).
Program tersebut berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis. Hal tersebut menyusul banyaknya tanah milik masyarakat yang belum bersertifikat.
Diketahui, progam ini tidak dipungut sepeserpun mulai dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat tanah. Namun, di luar proses itu semua biayanya dibebankan ke masyarakat.
Namun batasan biaya yang boleh dan tidak boleh untuk diminta kepada masyarakat agar terhindar dari pungutan liar juga diatur oleh pemerintah.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Belakangan ini, masyarakat di kabupaten Pamekasan banyak mengeluh soal biaya pembuatan sertifikat tanah. Sebab, biaya yang diminta oleh pemerintah desa (pemdes) setempat bervariasi.
Salah satunya, pembiayaan pembuatan sertifikat tanah di desa Palengaan Laok kecamatan Palengaan kabupaten Pamekasan. Dimana pemohon (masyarakat) diminta Rp 300.000 untuk 1 (satu) sertifikat tanah.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh sekretaris desa (sekdes) Palengaan Laok Ahmad Fudoli.
Seperti yang diberitakan Risalah sebelumnya, Fudoli mengungkapkan bahwa alasan meminta Rp. 300 Ribu Rupiah karena untuk pembiayaan patok, materai dan sebagainya tidak dianggarkan oleh BPN.
“Biaya itu Rp 300.000, karena meski program PTSL itu gratis, tapi kan untuk pembelian patok itu tidak dijatah oleh BPN, terus untuk materai di pemberkasan, termasuk operasional pengukuran, operasional operator dan sebagainya, kan tidak ada anggaran dari pertanahan,” ujarnya. Jumat (19/1/2024) kemarin.
Adapun, dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk wilayah Jawa dan Bali biayanya Rp 150 ribu rupiah.
Jumlah biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa, diluar dari itu melanggar aturan.
Sementara saat dikonfirmasi, Camat Palengaan Pamekasan Muzanni memilih irit bicara saat ditanya pewarta Risalah terkait besaran biaya yang diminta pemdes Palengaan Laok yang melebihi Rp 150 Ribu Rupiah.
“Terkait pembiayaan tidak menyertakan kita, kami tidak tahu pastinya bagaimana kesepakatan itu dibangun,”singkatnya.
Sebelumnya, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan Puguh Harjono menyampaikan bahwa Program sertifikasi tanah tersebut gratis. Hal ini diberlakukan sejak tahun 2017.
“Untuk di daerah Madura ini masih kurang kesadaran dari masyarakat, jadi bisa diperkirakan tuntas pada tahun 2025,”ujar puguh,”tandasnya.