RISALAH. PAMEKASAN – Polres Pamekasan menetapkan tersangka terhadap oknum wartawan berinisial (VR) yang memeras kepala desa somalang, kecamatan Pakong, kabupaten Pamekasan.
Tersangka VR (35) alamat dusun genteng timur RT/RW 001/004 kecamatan barurambat timur, Pademawu Pamekasan telah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) subs pasal 369 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, bahwa modus yang dilakukan pelaku yakni menakut-nakuti mau membuka rahasia yang berupa temuan foto proyek pengaspalan.
“Pelaku menakut-nakuti dengan cara mau membuka rahasia soal proyek pengaspalan pekerjaan kepala desa somalang, jika tidak direspon akan diberitakan,” katanya. Kamis (1/2/2024).
Kronologisnya, Peristiwa tersebut bermula sekira bulan Desember 2023 lalu, dimana pelaku berkali-kali menghubungi pihak kades somalang untuk diajak bertemu namun pihak kades tidak mengangkatnya.
Karena tidak kunjung direspon oleh pihak kades, beberapa Minggu kemudian, tepatnya pada Rabu 31 Januari 2024, sekira pukul 08.00 WIB, VR menelpon melalui saksi EDY dengan cara menelpon.
Selanjutnya, VR mengatakan kepada saksi EDY bahwa pihaknya memiliki temuan proyek pengaspalan, kalau tidak direspon maka akan diangkat ke berita.
EDY lalu memberitahukan kepada pihak kades, usai kades mendengar informasi dari EDY, kades somalang langsung menelpon VR untuk menanyakan permasalahan bahkan meminta sejumlah uang.
Mendengar perkataan seperti itu, kepala desa somalang mengajak bertemu untuk menyerahkan uang yang diminta VR.
Dalam pertemuan Kepala desa somalang dengan pelaku pada Rabu (31/1/2024) sekira pukul 11.00 WIB di cafe new kasmaran dusun serkeser, desa buddagan, kecamatan Pademawu, kabupaten Pamekasan.
Kepala desa somalang memberikan uang senilai Rp 4 juta rupiah, namun pelaku hanya mengambil Rp 3 juta rupiah.
Usai uang tersebut diambil oleh VR, selanjutnya tim opsnal satreskrim polres Pamekasan yang sudah berada di lokasi langsung melakukan tangkap tangan.