RISALAH. SIDOARJO – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (2/2/2024).
Ahmad Muhdlor dipanggil sebagai saksi soal kasus dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Selain Bupati Sidoarjo, KPK juga memanggil Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut buntut dari penggeledahan yang dilakukan KPK di dua lokasi di Sidoarjo pada Selasa (30/1/2024).
“Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada pekan lalu,”kata Ali Fikri juru bicara KPK.
Diketahui, KPK telah menggeledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan kantor BPPD Sidoarjo.
Pada OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang asing dan tiga mobil yang diduga masih berhubungan dengan perkara OTT di Sidoarjo.
KPK juga mendapati beberapa bukti menyangkut kasus yang tengah diusut di BPPD.
Sementara ini yang jadi tersangka ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati.
Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021.
KPK juga menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut.