Scroll untuk baca artikel
OlahragaPeristiwaPolitik dan Pemerintahan

Belum Ada Alasan, Disporapar Pamekasan Sewa Kendaraan Bermotor Senilai Rp.200 Juta

Avatar
×

Belum Ada Alasan, Disporapar Pamekasan Sewa Kendaraan Bermotor Senilai Rp.200 Juta

Sebarkan artikel ini
Tampak depan kantor Dinas kepemudaan olahraga dan pariwisata (Disporapar) kabupaten Pamekasan.

RISALAH. PAMEKASAN – Dinas kepemudaan olahraga dan pariwisata (Disporapar) kabupaten Pamekasan mulai menganggarkan berbagai jenis biaya operasional, termasuk sewa kendaraan dinas bermotor pada tahun 2024.

Pada tahun ini, sewa kendaraan bermotor penumpang di Disporapar dianggarkan sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) melalui metode penunjukan langsung (PL) dengan volume pekerjaan 1 paket.

Pagu sebesar ini diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan mulai Januari-Desember dengan kode RUP 48613527.

Untuk diketahui, sistem sewa kendaraan operasional itu juga telah digunakan oleh sejumlah Dinas terkait, termasuk oleh Dinas kepemudaan olahraga dan pariwisata.

Baca Juga:  1,7 Miliar PAD Retribusi Pasar di Disperindag Pamekasan Hangus Ditangan Pegawai

Kendati demikian, belum diketahui secara pasti alasan Kusairi menganggarkan sewa kendaraan bermotor di wilayah kerjanya.

Pasalnya saat dikonfirmasi pada Selasa (13/2/2024), Kepala Dinas kepemudaan olahraga dan pariwisata (Disporapar) kabupaten Pamekasan Kusairi belum memberikan keterangan hingga berita ini dinaikkan.