Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwaPolitik

Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dibom Bukan Karena Motif Politik, Ini Kronologisnya

Avatar
×

Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dibom Bukan Karena Motif Politik, Ini Kronologisnya

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo saat menggelar konferensi pers ungkap kasus pengerusakan menggunakan bahan peledak jenis mercon. (Foto. Idrus Ali/Risalah).

RISALAH. PAMEKASAN – Polres Pamekasan menggelar konferensi pers ungkap kasus pengerusakan menggunakan bahan peledak jenis mercon yang menyasar rumah milik Kusairi (53) warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Sebelumnya, ledakan tersebut terjadi pada Senin 19 Februari 2024 sekira Pukul 03.00 WIB di rumah Kusairi dusun timur, Rt 01 Rw 03 Desa Nyalabuh Daya Kec/Kab Pamekasan.

Hasil ungkap kasus, polisi berhasil mengamankan 3 tersangka diantaranya tersangka berinisial (S) laki-laki umur (38) pekerjaan buruh harian lepas alamat desa nyalabu daya Pamekasan, kemudian tersangka (A) laki-laki umur (30) pekerjaan wiraswasta, alamat Teja barat Pamekasan, dan tersangka (AR) laki-laki (30) pekerjaan wiraswasta alamat desa larangan Badung Pamekasan.

Baca Juga:  Polisi Edukasi Siswa SDN Palengaan Laok Pamekasan, Stop Bullying di Sekolah

Adapun kronologis kejadian, tersangka (S) Mendapatkan 2 buah bondet dari tersangka A untuk meledakkan rumah Kusairi yang juga merupakan seorang PNS (Guru) sekaligus sebagai ketua KPPS di pemilu 2024.

Tersangka A sebagai otak pelaku mendapatkan bondet dari penjual berinisial AR seharga Rp. 150.000 sebelum hari raya idul Fitri 2023.

Tersangka A sebelum memerintahkan untuk melakukan peledakan pada 3 bulan yang lalu juga memerintahkan untuk melakukan peledakan namun itu tidak dilakukan.

Baca Juga:  Peringati HANI 2021, Lapas Kelas IIA Pamekasan Jadikan Momentum Perangi dan Berantas Narkoba

Peran tersangka S berperan sebagai eksekutor pelaku peledakan. Peran A sebagai otak pelaku. Sementara peran AR sebagai pembuat dan penjual bahan peledak.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengungkapkan, motif tersangka A yakni dikarenakan dendam kepada saudara Feri yang merupakan anak dari Kusairi yang diduga sebagai informen kasus TP. Narkoba jenis sabu-sabu.

 

“Motif tersangka A karena dendam kepada saudara Feri yang merupakan anak dari Kusairi, tersangka menduga Feri merupakan informen TP narkoba jenis sabu-sabu,”ungkapnya. Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:  Viral Adegan Kontroversial di Film yang Dirilis Akeloy Production Menuai Kecaman Keras

 

Polisi berhasil mengungkap barang bukti diantaranya, 2 buah peledak jenis mercon berbentuk bulat, 1 buah tepung tapioka, 1 buah bubuk misiu, 2 buah kantong plastik tawas, 1 buah kantong plastik potasium, 1 buah kantong plastik sendawa, 1 buah alat peledak jenis mercon.

 

Atas perbuatannya, pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.