RISALAH. PAMEKASAN – Basri Milenial Madura-08 (BMM-08) buka suara terkait wacana hak angket yang akan digulirkan ke DPR RI terkait Pilpres 2024.
“Hak angket bukan jalur konstitusional untuk melakukan gugatan Kecurangan Pemilu. Hak angket DPR RI tidak akan berdampak pada hasil Pemilu,” Kata Basri. Minggu 25 Februari 2024.
Ia menyebutkan, jika ada calon yang merasa dirugikan dengan hasil pemilu atau terdapat kesalahan pada hasil Pemilu. Masyarakat bisa menyelesaikan sengketa pemilihan di MK. “Terdapat mekanisme perselisihan hasil Pemilu di MK,” lanjutnya.
Dikatakannya, sejuah ini, Proses rekapitulasi masih dilakukan secara berjenjang oleh penyelenggara Pemilu di Seluruh Indonesia. Lebih baik mengawasi jalannya rekapitulasi dan mempersiapkan gugatan sesuai jalur-jalur hukum yang disiapkan yaitu Bawaslu, DKPP, dan MK.
“Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa Pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR,” tegasnya.