Scroll untuk baca artikel
PeristiwaPolitik dan Pemerintahan

Dua TPS di Dapil 2 Pamekasan Terancam Digelar PSU

Avatar
×

Dua TPS di Dapil 2 Pamekasan Terancam Digelar PSU

Sebarkan artikel ini
Sekretaris DPD PAN Pamekasan Heru Budhi Prayitno.

RISALAH. PAMEKASAN – Sejumlah warga di kecamatan Palengaan, kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ricuh dan menggeruduk kantor PPK Palengaan Pamekasan pada Senin (26/2/2024).

Mereka mendesak agar 2 TPS dapil 2 Palengaan-proppo Pamekasan, digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Sekretaris DPD PAN Pamekasan Heru Budhi Prayitno mengungkapkan, warga datang ke kantor kecamatan Palengaan Pamekasan hanya untuk meminta haknya.

Menurutnya, 2 TPS yakni TPS 27 dan 28 di dusun kembeng duek, desa Palengaan, Kecamatan Palengaan kabupaten Pamekasan harus dihitung ulang.

Baca Juga:  Pengendara Keluhkan Truk Nakal Pengangkut Sirtu di Pamekasan Tak Pakai Penutup

Alasannya warga setempat di 2 TPS tersebut mengaku tidak diberikan hak pilih (surat suara) oleh penyelenggara.

Selain itu, ada dugaan penggelembungan surat suara diantaranya Desa Palengaan Laok, Desa Banyupelle, Desa Larangan Badung, Desa Angsanah dan Desa Panaan.

“Kami ke Bawaslu dan KPUD Pamekasan untuk meminta keadilan, TPS yang tercatat bermasalah perlu dilakukan hitung ulang,”terangnya.

Sementara itu H. I’am H0lil SH kritikus politik Muda Pamekasan menilai Permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan dianggap tidak masuk akal dan mengada-ada.

Baca Juga:  Dinsos Pamekasan Salahkan Camat Soal 40 Korban Terdampak Bencana Gagal Terima Dana Bantuan

“Saya kira alasan tersebut mengada-ada . undangan disebar beberapa hari sebelum hari H. Kalau memang tidak menerima undangan masyarakat sendiri protes pada saat itu,” katanya.

Ia menyarankan, jika ada sengketa hasil atau ketidakpuasanĀ  kontestan atas hasil penghitungan/rekapitulasi yang sudah berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada.

Baca Juga:  Suami-istri Kecelakaan, Satu Perempuan di Pamekasan Tewas

Sebaiknya menempuh jalur yang dibenarkan menurut ketentuan peraturan yang berlaku yaitu Undang-undang Pemilu Tahun 2017. Yaitu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Dan agar tidak mengintimidasi penyelenggara dan menghentikan tahapan rekapitulasi yang sedang berjalan, karena hal demikian adalah pidana pemilu, apalagi sampai memprovokasi masyarakat yang menyebabkan terjadinya kegaduhan dan gangguan Kamtibmas,” tandasnya.