RISALAH. PAMEKASAN – Kantor badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Pamekasan disegel pendemo pada Jumat (1/2/2024).
Pemicunya karena ketua bawaslu Pamekasan menolak waktu diminta menandatangani tuntutan dari ratusan massa aksi.
Lantaran kecewa tuntutannya tidak ditandatangani, Koorlap aksi Rahem berserta Koorlap aksi lainnya mengintruksikan massa untuk segel kantor Bawaslu Pamekasan.
Usai disegel, pihaknya mengancam akan melaporkan baik dari anggota Bawaslu maupun aparat kepolisian yang berani membuka segel sebelum tuntutannya diindahkan.
Diketahui, kedatangan massa aksi ke kantor Bawaslu Pamekasan yakni karena diduga terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Kecurangan secara TSM itu diduga terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Rahem menyebut, pergeseran surat suara salah satu caleg DPRD Pamekasan ditemukan pada saat proses rekapitulasi.
Berikut 6 tuntutan yang para pendemo;
1. Meminta kepada Bawaslu Pamekasan menghitung ulang surat suara di kecamatan larangan, desa blumbungan dari TPS 1 hingga TPS 50.
2. Tangkap panitia dari tingkat PPS dan KPPS di desa taraban karena diduga telah terjadi penggelembungan surat suara terhadap salah satu caleg.
3. Meminta Bawaslu untuk menindak semua pelanggaran pemilu dan pelaku kejahatan pemilu secara pidana sesuai dengan UU pemilu no 7 tahun 2017.
4. Ungkap dan usut tuntas dugaan pelanggaran money politic caleg DPRD Pamekasan berinsiatif MF di desa taraban kecamatan larangan kabupaten Pamekasan.
5. Meminta Bawaslu untuk memecat dan mem-blacklist PKD dan PTPS di dapil 5 yang diduga bermain.
6. Meminta GAKUMDU untuk memproses semua laporan yang sudah masuk sesuai undang-undang dan meminta bersikap profesional dan objektif.