Scroll untuk baca artikel
PeristiwaPolitikPolitik dan Pemerintahan

Meski Libur, Unjuk Rasa Tolak Pemilu Curang di Pamekasan Terus Bergulir

Avatar
×

Meski Libur, Unjuk Rasa Tolak Pemilu Curang di Pamekasan Terus Bergulir

Sebarkan artikel ini
Kompilasi Dok Foto Musfiq in the Genk Korlap aksi GMPD dan pamflet demo di hari libur Minggu 3 Maret 2024.

RISALAH. PAMEKASAN – Aksi protes hasil perolehan suara tingkat DPRD kabupaten, provinsi, DPD dan DPR RI rupanya semakin pecah di kabupaten Pamekasan.

Hal itu didasarkan pada gelombang demonstrasi yang terus bergulir dalam kurun waktu 1 bulan terakhir. Hingga hari ini, Minggu 3 Maret 2024 demonstrasi tak henti dilakukan.

Dari banyaknya aksi unjuk rasa yang dilakukan, para pendemo menuntut KPU Pamekasan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan mendesak rekapitulasi ditunda.

Tak ayal, rupanya meski hari libur, aksi demontrasi di kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur tetap saja digelar alias tidak diliburkan.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Brong

Hari ini 3 Maret 2024 aksi kembali pecah, kali ini giliran Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) yang menggelar aksi di kantor PKPN Pamekasan pada pukul 09.30 WIB.

Aksi GMPD yang diketuai oleh Musfiqul Khoir merupakan aksi yang ke-4 kalinya. Mereka menuntut agar rekapitulasi di tingkat kabupaten itu ditunda.

“Kami akan desak KPU Pamekasan untuk memproses semua temuan kecurangan pemilu, jadi tak boleh ada rekapitulasi segala macam,”katanya. Minggu (3/2/2024).

Baca Juga:  Jelang Kongres, AHY Diminta Maju dan Kembali Pimpin Partai Demokrat

Berikut 5 alasan mengapa KPU kabupaten Pamekasan harus menunda rekapitulasi tingkat kabupaten.

Pertama, KPU Pamekasan wajib menghentikan rekapitulasi tingkat Kabupaten karena hasil rekap kecamatan banyak yang curang.

Kedua, KPU Pamekasan harus teliti mengambil kebijakan Karena suara rakyat di rampok oleh oknum penyelenggara mulai tingkat TPS, PPS, DAN PPK.

Ketiga, Untuk pemerolehan suara DPRD PROVINSI, DPR RI dan DPD RI, KPU Wajib menyandingkan data C1 salinan tingkat PTPS sama CI salinan PPK Karena ada indikasi C1 yang dikeluarkan oleh PPK adalah C1 Bodong (Ilegal).

Baca Juga:  PMII Desak Bupati Pamekasan Mediasi Masyarakat Nelayan Soal Pengrusakan Mangrove, Begini Responnya

Empat, Perekapan tingkat kabupaten kalau dilanjut, KPU beserta anak buahnya Dalam hal ini PPK, PPS dan KPPS ada dugaan persekongkolan untuk memainkan suara rakyat.

Lima, Apabila tuntutan kami tidak diperhatikan dan tidak dikabulkan oleh KPU maka pantang pulang bagi kami untuk memperjuangkan Pemilu Curang Tahun 2024 ini.