RISALAH. PAMEKASAN – Buntut dari pengusiran wartawan oleh staf KPU Pamekasan berinisial IP terhadap Nanang Sufianto, wartawan MJTV berujung permohonan maaf.
Permohonan maaf itu disampaikan ketua KPU kabupaten Pamekasan Mohammad Halili saat konferensi pers yang digelar KPU Pamekasan bersama sejumlah wartawan Pamekasan. Selasa (5/3/2024).
“Kami mengucapkan permohonan maaf setinggi-tingginya karena ada staf KPU telah melakukan pengusiran, apa yang dilakukan oleh staf itu miskomunikasi, jadi mohon maaf,”ujar Halili.
Dalam konferensi pers tersebut, meski beberapa wartawan mencecar sejumlah pertanyaan soal sanksi yang pantas didapat oleh staf KPU Pamekasan, pihak KPU Pamekasan menjawab masih ingin merapatkan di internal.
“Soal sanksi kami masih mau merapatkan, Pasti ada pembinaan, kalau soal sangsi di KPU ada aturannya,”ungkap Halili.
Ketua Jurnalis Center Pamekasan Achmad Jadid meminta Ketua KPU Pamekasan bersikap tegas dan profesional atas sikap anak buahnya.
Sebab, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 payat (1) UU Pers.
Bahkan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sebelumnya, Nanang Sufianto, Wartawan MJTV diusir oleh staf KPU Pamekasan berinisial IP saat proses rekapitulasi di PKPRI. Senin (4/3/2024).
“Saya dipermalukan di depan banyak orang, saya tidak terima tindakan anggota KPU yang bersikap arogan seperti itu,”sesalnya.
Akibat tindakan oknum staf KPU Pamekasan tersebut, pada hari itu juga Senin (4/3/2024), sejumlah wartawan Pamekasan langsung melakukan protes kecam tindakan arogan tersebut.