Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwaPolitikPolitik dan Pemerintahan

Dinilai Penuhi Unsur Pidana, Sejumlah Saksi Parpol di Pamekasan Kompak Melapor

Avatar
×

Dinilai Penuhi Unsur Pidana, Sejumlah Saksi Parpol di Pamekasan Kompak Melapor

Sebarkan artikel ini
Empat saksi partai politik (parpol) melaporkan dugaan kecurangan rekapitulasi hasil pemilihan calon anggota DPRD Pamekasan kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan. (Foto. Idrus Ali/Risalah).

RISALAH. PAMEKASAN – Empat saksi partai politik (parpol) melaporkan dugaan kecurangan rekapitulasi hasil pemilihan calon anggota DPRD Pamekasan kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan.

Ke-empat saksi parpol itu atas nama Abdus Salam, Rahmat Kurniawan, Rahem dan Rohim yang melaporkan KPPS dan PPS kepada Bawaslu kabupaten Pamekasan.

Abdus Salam, salah satu saksi partai mengatakan, bahwa laporan dugaan kecurangan pemilu sudah ia laporkan ke Bawaslu pada Minggu (25/2/2024) kemarin.

Terlapor yakni PPS dan KPPS yang ada di dapil IV yang meliputi Kecamatan Larangan, Pademawu dan Galis.

TPS yang dilaporkan dan diduga melakukan pelanggaran diantaranya terdapat di desa Bulai TPS 5 dan TPS 9. Kemudian TPS yang ada di Desa Majungan TPS 2 dan Lawangan Daya. Di Kecamatan Larangan ada di desa Taraban TPS 1 sampai TPS 5.

Baca Juga:  Tembok Penahan Tebing di Pamekasan Ambruk, Akses Dua Desa Tersendat

Empat saksi dari partai politik yang melaporkan dugaan kecurangan pemilu di daerah pemilihan (dapil) 5 akan dimintai keterangan pada minggu depan.

“InsyaAllah minggu depan tahapan awal pemeriksaan sudah akan dimulai oleh Bawaslu Kabupaten Pamekasan,” Ungkap Abdus Salam kepada wartawan melalui konferensi pers di jalan Kesehatan Kabupaten Pamekasan Rabu (6/3/2024).

Abdus mengungkapkan bahwa semua dugaan yang dilaporkan memenuhi unsur pidana.

Baca Juga:  Sebut Tak Ada Warkah Tanah, Kuasa Hukum Nenek Bahriyah Nyatakan Bukti Lengkap saat Sidang di PN Pamekasan

“Bawaslu Pamekasan menyambut dengan baik terkait dengan laporan kami. Serta Bawaslu mengatakan semua laporan kami mengandung unsur pidana,” Tegas Abdus Salam.

Abdus Salam, juga menyampaikan bahwa semua bukti laporan sudah dilampirkan seperti penggelembungan surat suara, kotak suara tidak tersegel dan ada selisih perolehan suara parpol caleg dengan DPT. Selain itu, bukti yang dilampirkan di antaranya formulir B-1, foto C1-hasil, foto C plano, dan video.

”Kami berharap, Bawaslu mengusut tuntas semua dugaan pelanggaran di dapil 5 ini,” pintanya.

Sebelumnya, pada Selasa (5/3/2024) koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi berjanji akan segera melakukan pemanggilan kepada sejumlah ketua PPS.

Baca Juga:  Aktivis Tuding Kejari Pamekasan Lalai Usut Kasus Korupsi Mobil Sigap dan Wamira Mart

Yakni, ketua PPS Kelurahan Lawangan Daya dan ketua PPS Desa Majungan. Keduanya masuk wilayah Kecamatan Pademawu daerah pemilihan (dapil) V Pamekasan.

Sebelumnya,ketua Bawaslu sudah memanggil ketua PPS Kelurahan Lawangan Daya dan ketua PPS Desa Majungan namun, keduanya tidak hadir. Ketidakhadiran ketua PPS itu menghambat proses penanganan dugaan kecurangan pemilu.

Sampai saat sekarang, Bawaslu Pamekasan belum memutuskan berkaitan dengan laporan dugaan kecurangan itu.

“Kami akan segera panggil ulang pihak-pihak yang tidak hadir untuk dimintai keterangan, secepatnya akan di panggil,” janjinya, Selasa (5/3/2024).