RISALAH. PAMEKASAN – Gerak cepat dilakukan aparat kepolisian untuk mencegah penggunaan knalpot brong yang melanggar aturan dan penggunaan yang tidak sesuai ketentuan Undang-undang Lalu Lintas.
Hal tersebut seperti yang dilakukan Polres Pamekasan beserta Polsek Jajaran, mereka bergerak cepat sosialisasi dan edukasi para pemilik bengkel dan penjual knalpot di Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa pihaknya tidak henti-hentinya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik bengkel dan penjual knalpot di wilayahnya.
“Kami Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran telah melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong,” ungkap AKP Sri. Jumat (15/3/2024).
Dalam memberikan edukasi petugas kepolisian juga meminta kepada pemilik bengkel untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban.
Aparat juga melarang pembuatan membuat knalpot brong, serta meminta agar menolak permintaan pelanggannya untuk pemasangan knalpot brong.
“Dengan penggunaan knalpot bising, dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat apalagi saat ini Bulan Ramadhan,” pungkasnya.