RISALAH. PAMEKASAN – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menetapkan hasil pendapatan daerah 10% pajak yang diberlakukan bagi semua restoran dan perhotelan di kota gerbang salam Pamekasan.
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Parkir Pamekasan terus berupaya untuk menghindari kecurangan pajak dari perhotelan dan restoran dengan menggunakan alat perekam transaksi.
Kepala Bidang BPKPD Pelayanan Pajak dan retribusi parkir Pamekasan Hidayat mengungkapkan, pemasangan alat perekam transaksi itu terpasang di semua hotel dan restoran di Pamekasan.
Fungsi alat Perekam Transaksi itu, kata Hidayat, yakni untuk mendeteksi setiap transaksi dari pembeli kepada pihak hotel dan restoran.
“Kita punya data perekam komputer, jadi kita bisa mendeteksi setiap transaksi, di sistem kami diketahui setiap transaksi dari pembeli,”ungkap Hidayat kepada Risalah. Jumat (22/3/2024).
Hidayat menjelaskan bahwa penerimaan pajak tersebut disesuaikan dengan pendapatan yang diterima pihak restoran dan hotel di setiap bulannya.
“Pihak restoran melapor sendiri, jadi 10% atas pajak restoran dan juga 10% retribusi parkir konsisten tiap bulannya, kecuali misalnya tutup selama sebulan berarti bebas pajak,” pungkasnya.