RISALAH. PAMEKASAN – Kasus sengketa tanah Nenek Bahriyah (71) dengan ponakannya Sri Suhartatik (31) di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan berlanjut pemeriksaan saksi dari tergugat.
Sebelumnya, PN Pamekasan telah menggelar sidang pemeriksaan saksi dari pihak Nenek Bahriyah selaku penggugat.
Dalam agenda sidang saksi penggugat sebelumnya, 3 saksi telah memberikan keterangan di persidangan diantaranya Lurah, mantan RW dan juga mantan Lurah Gladak anyar Pamekasan.
Adapun pada persidangan selanjutnya, giliran PN Pamekasan melakukan pemeriksaan saksi tergugat yakni dari pihak Sri Suhartatik.
Awalnya Sidang Pemeriksaan Saksi tergugat itu terjadwal Rabu,(16/5/2024), namun sidang itu ditunda dengan alasan Majelis Hakim memiliki agenda Sidak.
“Sidang tadi ditunda ke Rabu pekan depan, katanya Ketua Majlis Hakim Sidak tadi,” ujar Sulaisi Abdurrazaq Selaku Kuasa Hukum Sri Suhartatik. Rabu (15/5/2024) kemarin.
Kendati, pada sidang lanjutan nanti, Sulaisi Abdurrazaq akan menghadirkan 2 saksi, namun pihaknya belum membocorkan siapa saja yang akan dihadirkan dalam persidangan.
“Kita masih belum memastikan, tapi yang jelas minimal 2 saksi, karena tidak mungkin hanya satu saksi, soal siapa saja masih belum dipastikan,”tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nenek Bahriyah Ach Supyadi mengaku bersedia menghadiri persidangan lanjutan.
“Ya, di sidang pekan depan pemeriksaan saksi dari tergugat (red.pemeriksaan saksi penggugat), saya akan hadir sebagaimana biasanya,”singkat Supyadi saat dihubungi.