RISALAH. PAMEKASAN – Dinas Koperasi (Diskop), Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Tenaga Kerja (Naker) Pamekasan mendata, masih banyak pihak perusahaan, pengusaha, pelaku usaha tidak melaporkan jumlah tenaga kerja lokal yang bekerja.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ika Yulia Rakhmawati Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktivitas Kerja Diskop UKM dan Naker kabupaten Pamekasan.
“Laporan jumlah karyawan itu wajib dan mesti disampaikan setahun sekali, tapi selama ini untuk di Pamekasan masih belum berjalan dengan lancar,”ujar Ika Yulia Rakhmawati. Sabtu (20/07/2024).
Menurut dia, dari data 400 perusahaan yang ada di Pamekasan, yang hanya melaporkan jumlah karyawannya kurang lebih hanya 50 Persen pada tahun 2024.
“Banyak yang melaporkan tapi tidak sedikit pula yang tidak melaporkan, kurang lebih sekitar 50 persen dari 400 jumlah perusahaan kecil sampai yang besar-besar di Pamekasan,”katanya.
Menurut dia, perusahaan yang masih bandel bahkan yang tidak tahu cara melaporkan, pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi bahkan teguran dan mendatangi secara langsung (door to door).
“Kita berkali-kali berkirim surat untuk menanyakan berapa karyawannya dan berapa yang tercover di BPJS maupun di ketenagakerjaan, Kami bekerjasama dengan Bakorwil tapi tetap saja tidak ada laporan yang masuk ke kami, tapi ini menjadi PR dari Diskop UKM dan Naker Pamekasan,”tandasnya.