RISALAH. PAMEKASAN – sebanyak 9 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Proppo dan Palengaan kabupaten Pamekasan dilakukan Pergantian Antarwaktu (PAW) di aula kantor KPU Pamekasan pada Selasa (23/7/2024).
Sembilan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (22/7/2024).
Para penyelenggara tersebut terlibat kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Pemberhentian itu akibat dari Kasus penghitungan suara ulang (PSU) untuk 15 tempat pemungutan suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) II, Pamekasan, di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
Sembilan PPK tersebut yakni Ketua PPK Proppo, Abdus Suhud dan empat anggotanya, Muyassir, Ali Mahrus, Idam Sugianto dan Edi Trisastrio.
Selanjutnya Ketua PPK Palengaan, Imam Khairullah dan tiga anggotanya, Riyan Hidayat, Mohammad Ali dan Holwani.
Sementara untuk Penggantinya untuk Proppo yaitu Khoirul Kirom, Moh. Anis, Mahfud dan Windi Bagus Pratama. Sedangkan pengganti untuk PPK Palengaan yaitu Baisori, Nurul Huda, Sulla dan Mansur.