Scroll untuk baca artikel
PeristiwaPesantren dan Pendidikan

Demokrasi Dimusnahkan, MK Dimandulkan, Nasib Ekonomi RI dalam Jurang Kehancuran

Avatar
×

Demokrasi Dimusnahkan, MK Dimandulkan, Nasib Ekonomi RI dalam Jurang Kehancuran

Sebarkan artikel ini
Abd Syakur selaku koordinator Daerah Madura Raya Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI).

RISALAH. SURABAYA – Demokrasi merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Dimana setiap orang dapat mengambil bagian perihal keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya dalam berbangsa dan bernegara.

Hal itu dipertegas kembali dalam pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi; kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar.

Abd Syakur selaku koordinator Daerah Madura Raya Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) berpendapat seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih oleh rakyat dan mendapatkan mandat dari rakyat seharusnya menjadi instrumen utama untuk memperjuangkan aspirasi dan hak hak rakyat.

Baca Juga:  Disdikbud Pamekasan Gelar Sosialisasi Pengelolaan Perpustakaan Sekolah Dasar

“Jangan sampai kepercayaan rakyat itu hilang dikarenakan tindakan dan keputusan yang diambilnya justru bermuara terhadap kepentingan elit dan rezim penguasa yang haus akan kekuasaan meskipun dengan memakai cara yang licik seperti menabrak konstitusi dan mengangkangi undang undang yang sudah berlaku,” katanya menyikapi kegaduhan yang tengah berlangsung. Jumat 23 Agustus 2024.

Dikatakan mahasiswa universitas Madura itu, bahwa Putusan MK NO.60/PUU-XXII)2024 terkait Perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan keputusan MK NO.70/PUU-XXII) 2024 terkait syarat usaha calon kepala daerah yang di ambil saat penetapan oleh KPU merupakan keputusan yang sangat tepat.

“sehingga dapat membuka ruang demokrasi yang lebih baik dan menjadi kabar gembira terhadap seluruh lapisan masyarakat seluruh indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga:  Ribuan Masyarakat di Pamekasan Meriahkan Jalan Jalan Sehat Prabowo Gibran

Kemudian,  pada hari rabu tanggal 21 Agustus 2024, dengan waktu yang singkat dan sangat tergesa-gesa DPR RI melalui (baleg) Badan Legislatif justru mau menganulir putusan MK dan kembali mau memasukkan putusan inkonstitusianal NO.60/PUU-XXII)2024.

“Padahal putusan itu seharusnya sudah final dan mengikat sebagaimana dijelaskan dalam pasal 10 ayat (1) UU MK mengatur kewenangan MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final atau Erga Omnes,” ujarnya.

Apalagi kata aktivis HMI itu, Hari ini nasib ekonomi RI berada dalam jurang kehancuran, diketahui utang pemerintah hari ini mencapai rekor tertinggi pada angka Rp 8.502,69 trilliun.

Baca Juga:  Pamit Kuliah, Mahasiswi IAIN Madura Sudah 10 Hari Tak Pulang

“belum lagi pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% yang akan diberlakukan pada awal Januari 2025 mendatang,” keluhnya.

Kemudian, beberapa masalah lainnya juga seperti sulitnya akses kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat yang ekonominya kelas menengah kebawah.

Tidak selesai disitu, ditambah sulitnya lapangan pekerjaan dan tingginya angka pengangguran serta semakin mahalnya harga kebutuhan masyarakat dari tahun ke tahun.

“Hal ini merupakan PR besar yang harus segara dituntaskan dan diselesaikan oleh pemerintahan sekarang dan yang akan mendatang,” tandasnya.