RISALAH. PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan diminta mengkaji ulang terkait aturan pembatasan jam operasional kafe di area Eks PJKA (Tapsiun) Pamekasan. Para pemilik kafe komplain karena diminta harus tutup pukul 23.59 WIB malam.
Masruin salah satu pemilik kafe di area Eks stasiun PJKA Pamekasan merasa dirugikan atas adanya penutupan tersebut. Ia meminta agar adanya kefe di area Tapsiun dibedakan dengan pedagang kaki lima (PKL).
“Kafe itu beda, bukan harus tutup sama seperti PKL. Kita itu bayar pajak rutin tiap bulan Rp.400.000 kepada pemda, kalau dipukul rata seperti PKL, jelas kita sangat dirugikan,”ujar Masruin, Jumat (20/12/2024).
Menurutnya, para pemilik kafe di area Tapsiun merasa terkena imbas dari adanya penutupan PKL. Sampai hari ini, Pemkab Pamekasan dinilai juga belum punya dasar kuat untuk melakukan penutupan khusus kafe di area Tapsiun.
“Di Perda itu aturan mengenai PKL bukan Kafe, sementara data dari diskop UKM dan Naker terdapat 28 unit PKL di area Tapsiun Pamekasan. Jadi selebihnya kurang lebih 6 lokasi adalah kafe,”tandasnya.
Terpisah, Kasatpol PP Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan bahwa untuk lokasi tapsiun merupakan tempat penampungan PKL. Jadi pihaknya menegakkan aturan sesuai dengan Perda PKL.
“Jadi Regulasi penertiban di tapsiun itu berdasarkan perda PKL karena lokasi yang dipakai itu adalah lokasi untuk penampungan PKL,”ucap Mohammad Yusuf Wibiseno.
Selain itu, ia menerima laporan dari masyarakat karena merasa terganggu dengan adanya remaja yang sering mabok dan beberapa masalah yang dinilai melanggar Perda.
“Berdasarkan pemerintaan masyarakat yang difasilitasi kelurahan setempat, Itu ada kesepakatan, sebagai penegak perda kita menggunakan aturan yang berlaku di Tapsiun,”ungkap Yusuf.
Sementara, Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan Muttaqin menyebut bahwa area Tapsiun itu disewa Pemkab, artinya hak milik pemakainya adalah wewenang Pemkab.
“Yang bayar sewa ke PJKA itu adalah Pemkab, tergantung kesepakatan bisa per tahun, tapi yang jelas yang bayar dari Badan Keuangan langsung,”ungkap Muttaqin.
Selain itu, ia menyebut jika pemilik kafe tidak merasa sebagai PKL, namun harus disadari bahwa mereka memakai fasilitas yang sebenarnya dimiliki Pemkab.
“Jadi bisa dikatakan hak pakai itu Pemkab, dan ketika hak pakai itu diberikan kepada masyarakat Pemkab sudah buat aturan bahwa disitu jam operasional malam itu sampai jam 23,59 WIB,”tandasnya.