Scroll untuk baca artikel
NewsPeristiwaPolitikPolitik dan PemerintahanSosial

Aturan Baru 2025, ASN tak Lagi Gunakan Seragam Khaki untuk Senin

Avatar
×

Aturan Baru 2025, ASN tak Lagi Gunakan Seragam Khaki untuk Senin

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi.

RISALAH. PAMEKASAN – Pergantian Tahun baru saja terlewatkan. Ini artinya terdapat aturan baru terkait penggunaan pakaian dinas bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN). Pasalnya, Pemerintah telah mengubah ketentuan berpakaian dinas harian yakni untuk penggunaan di hari Senin.

Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang mengatur terkait pakaian dinas harian ASN.

Dalam surat tersebut, seragam warna Khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemdikdasmen.

Baca Juga:  Tampilkan Produk Lokal, Diskop UKM dan Naker Pamekasan Gelar Bazar Kemerdekaan UMKM 2024

Ketentuan penggunaan pakaian dinas harian ini berlaku bagi baik PNS dan PPPK.
Adapun aturan penggunaan pakian dinas harian ini dimuat dalam:

Ketentuan penggunaan pakaian dinas harian ini berlaku bagi baik PNS dan PPPK.
Adapun aturan penggunaan pakian dinas harian ini dimuat dalam:

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Baca Juga:  Spek Proyek RS Muhammad Noer Pamekasan Dipersoalkan, PT Jaya Semanggi Terancam Tak Berlanjut

Selain itu, menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar diharapkan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar-sesama pegawai.

Berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen berdasarkan dengan surat edarannya:
PNS

Hari Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap. Selasa hingga Jumat mengenakan pakain bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja.

PPPK
Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
atau :

Baca Juga:  Tidak Diminati, 3 TPS di Pamekasan Kosong Tanpa Pendaftar Pengawas

1. Hari Senin
– atasan warna putih
– bawahan berwarna gelap
2. Hari Selasa – Jumat
– bebas mengikuti ketentuan setiap instansi
3. Upacara– mengikuti protokol perundang-undangan

Dalam hal ini, setiap instansi mempunyai kebijakan untuk menentukan seragam dari hari Selasa – Jum’at. Sehingga, pemakaian seragam warna Khaki bisa saja dipakai sesuai ketentuan masing-masing instansi. Tujuan aturan ini adalah dalam rangka mendisiplinkan para ASN.