Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNewsOlahragaPeristiwaPolitikPolitik dan Pemerintahan

Tim Kuasa Hukum KHARISMA Siap Hadapi Sidang Pilkada di MK, Minta Masyarakat Tetap Tenang

Avatar
×

Tim Kuasa Hukum KHARISMA Siap Hadapi Sidang Pilkada di MK, Minta Masyarakat Tetap Tenang

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum KHARISMA Siap Hadapi Sidang Pilkada di MK

RISALAH. PAMEKASAN – Kuasa hukum pasangan KHARISMA (KH Kholilurrahman dan Sukriyanto) memberikan penjelasan atas informasi yang beredar di media massa maupun online yang simpang siur terkait dengan pemberitaan perselisihan hasil pemilihan Pamekasan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Srisugeng SH selaku Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa Hasil Pilkada Pamekasan tahun 2024 sedang diajukan ke MK bersamaan dengan 314 perkara pilkada di seluruh Indonesia, dan gugatan perselisihan yang masuk di MK telah diterima seluruhnya oleh MK serta sudah diregister.

“Jadi, tidak hanya gugatan pilkada Pamekasan saja yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi 314 perkara di seluruh Indonesia sudah diregister, semuanya tanpa kecuali, karena MK tidak boleh menolak permohonan,” katanya. Rabu Januari 2024.

Baca Juga:  Siswi SMK Bina Husada Pamekasan Raih Juara 2 Festival Lomba Seni Nasional 2024

Dikatakannya, Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Pamekasan di MK, Paslon KHARISMA berkedudukan sebagai pihak terkait yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pamekasan selaku pemenang dalam Pilkada Pamekasan tahun 2024.

“Pasangan Calon KHARISMA telah mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait di MK dan telah diregister dalam Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 3 Januari 2025,” lanjutnya.

Kemudian, Pada prinsipnya tim hukum KHARISMA telah siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh Paslon Nomor 3 yakni berbakti dan menurut Pihak Terkait permohonan Paslon nomor urut 3 merupakan rubbish in election. Yakni yang secara substansi tidak dalam kualifikasi objek gugatan Pilkada.

Baca Juga:  Wamen ATR/Waka BPN Kunjungi Kanwil BPN Provinsi Sulteng

“maka tim hukum KHARISMA telah menyiapkan keterangan sebagai Pihak Terkait dan telah menyiapkan bukti dan saksi dan akan membuktikan dalam persidangan MK kedepan bahwa gugatan perselisihan hasil pemilihan Kabupaten Pamekasan yang diajukan Paslon Nomor 3 adalah tidak benar dan tidak mendasar,” tambahnya.

Selanjutnya, tim hukum Kharisma meminta kepada masyarakat Kabupaten Pamekasan dan stake holder yang lain dimita untuk bersabar dan jangan terprovokasi berita-berita yang tidak benar dan tidak bertanggungjawab.

Baca Juga:  Menteri Nusron Kemukakan Gagasan Wakaf Produktif untuk Sejahterakan Rakyat

“Pasangan calon KHARISMA menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pamekasan untuk tetap tenang, menjaga kondusifitas dan tidak terpengaruh provokasi dan berita-berita hoax, yang sesungguhnya akan membuat suasana Kabupaten Pamekasan menjadi resah,,” imbaunya.

“percayalah Pasangan Calon KHARISMA telah mendapatkan kepercayaan masyarakat, maka Pasangan Calon KHARISMA berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang telah memilih Pasangan Calon KHARISMA,” tandasnya.