Scroll untuk baca artikel
NewsOlahragaPeristiwaPolitikPolitik dan Pemerintahan

Tim Hukum KHARISMA Sebut Permohonan PHPU Pilkada Pamekasan Tidak Penuhi Syarat Formil

Avatar
×

Tim Hukum KHARISMA Sebut Permohonan PHPU Pilkada Pamekasan Tidak Penuhi Syarat Formil

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Hukum Paslon Kharisma, Sri Sugeng Pujiatmiko Bersama KH Kholilurrahman Calon Bupati Pamekasan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung II MK, Rabu Rabu (8/1/2025).

RISALAH. PAMEKASAN – Permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Pamekasan 2024 dinilai tidak memenuhi syarat formil.

Ketua Tim Hukum Paslon Kharisma, Sri Sugeng Pujiatmiko mengatakan terkait dengan gugatan Pilkada Kabupaten Pamekasan ada syarat formil yang harus dipenuhi oleh pemohon terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Pamekasan.

Kata dia, Syarat formal itu diatur dalam ketentuan pasal 158 ayat 2 undang-undang 10 tahun 2016 yang menyatakan bahwa jumlah penduduk 500 sampai dengan 1 juta itu selisih antara pemohon dengan pihak terkait adalah satu persen.

Baca Juga:  Pilkada Banten Memanas! Airin Bakal Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

“Nah satu persen itu dihitung dari suara sah seluruh dari peserta pemilihan oleh karena itu satu persen kali 400 berapa aja 500.000 hasilnya adalah 5.700 suara,” katanya.

“Sehingga berdasarkan ketentuan pasal 158 ayat 2 undang-undang 10 tahun 2016 syarat pengajuan permohonan hasil pemilihan pemohon itu tidak memenuhi syarat formil pengajuan gugatan Pilkada sebagaimana ditentukan pasal 158 ayat 2 undang-undang 10 tahun 2016,” ujarnya.

Bagi dia, Mahkamah Konstitusi selaku penguji undang-undang dalam perkara perselisihan hasil pemilihan ini adalah pelaksana undang-undang. Sehingga dalam memutus perkara juga harus berpedoman pada pasal 158 ayat 2 undang-undang 10 tahun 2016 terkait dengan syarat ambang batas.

Baca Juga:  Pemerintah Berkomitmen Tingkatkan Infrastruktur dan SDM Unggul, Menko AHY: Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

“karena selisihnya 27.000 suara sedangkan ambang batasnya itu untuk syarat pengajuan hanya 5700. sehingga pengajuan Pilkada Kabupaten Pamekasan Itu tidak memenuhi syarat,” tandasnya.

Untuk diketahui, Berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

Baca Juga:  Mudik Lebaran, Kapolres Pamekasan Cek Kesiapan Personil dan Imbau Pengendara Taat Lalu Lintas

Dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

Sedangkan paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3 persen), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1 persen).