Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNewsOlahragaPeristiwaPolitik dan Pemerintahan

Demo ke Polres Pamekasan, Dear Jatim Desak Penuntasan 4 Dugaan Kasus Korupsi

Avatar
×

Demo ke Polres Pamekasan, Dear Jatim Desak Penuntasan 4 Dugaan Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Polres Pamekasan, Kamis (9/1/2025).

RISALAH. PAMEKASAN – Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Polres Pamekasan, Kamis (9/1/2025).

Aksi tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi dan memeriksa kepala dinas dan eks kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan terkait dugaan tindak pidana korupsi di instansinya.

Ketua Dear Jatim, Faisol mengatakan bahwa Polres Pamekasan harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi di lingkup Disperindag. Ia mengungkapkan ada empat kasus dugaan korupsi yang mencuat namun hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.

Baca Juga:  Konsumen FIF GROUP di Malang Dipenjara, Lakukan Penipuan Kredit dengan Modus Pinjam Nama

“Kasus-kasus ini termasuk dugaan korupsi dalam program Gebyar Batik, dugaan pungli dalam jual beli kios pasar, dugaan korupsi retribusi pasar, dan penyimpangan dalam pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT),” katanya.

Menurut Faisol, salah satu kasus besar adalah program Gebyar Batik Pamekasan (GBP) yang menggunakan anggaran sekitar Rp 1,5 miliar dari APBD.

“Berdasarkan audit Inspektorat, ditemukan kerugian negara yang laporannya sudah diterima Polres Pamekasan sejak Mei 2024, namun kenapa hingga kini belum menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pendaftar Unesa Jalur SNBT 2024 Tembus 55.848

Selain itu, ia menyoroti proyek pembangunan KIHT yang menghabiskan dana Rp 3,1 miliar dari APBD 2022.

“Hasil audit Inspektorat mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp 215 juta. Namun hingga kini kasus ini belum menemui titik terang,” ujarnya.

Ia juga menyinggung dugaan pungutan liar dalam jual beli kios Pasar Kolpajung, di mana masyarakat diminta membayar hingga ratusan juta rupiah oleh oknum Disperindag.

Baca Juga:  Ratusan Massa Geruduk Polres Pamekasan, Desak Penyebar Ujaran Kebencian Diproses Hukum

“Dugaan ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat. Kami mendesak Polres Pamekasan untuk segera mengambil langkah tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Pamekasan.

“Kami terus bekerja untuk mengungkap kasus-kasus ini. Namun, prosesnya membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat agar bisa menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” tandasnya.