Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

10 Pencuri Kotak Amal di Pamekasan Ditangkap Polisi, Satu Buron

Avatar
×

10 Pencuri Kotak Amal di Pamekasan Ditangkap Polisi, Satu Buron

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN. – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan berhasil menangkap 10 pelaku komplotan pencuri kotak amal yang terjadi di sejumlah masjid di bumi Gerbang Salam.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, ada sepuluh pelaku yang berhasil ditangkap petugas. Sepuluh pelaku itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO)

Sepuluh tersangka itu masing-masing bernama Riski Maulana (15) alamat Kelurahan Bugih, Mohammad Ismail (18) asal Desa Bettet, Samsul Bahri (19) Jalan Sersan Mesrul Kelurahan Gladak Anyar, Royhan Fitra Yana Leste (19) Desa Rombuh, Palengaan, dan Frengki Dikki Kurniawan (17) Desa Samatan, Kecamatan Proppo.

Baca Juga:  Pemuda Sumenep Bunuh Bocah Pamekasan Terancam Hukuman Mati

Kemudian tersangka atas nama Angga Febriansah (17) Jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih, Nofalul Khoirul (21) Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Mohammad Dafir (20) asal Desa Palengaan Laok, Dani (17) Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, dan Ahmad Idris Efendi (20) warga Desa Rombuh Kecamatan Palengaan.

“Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pencurian kotak amal masjid pada hari Selasa 26 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB diawali oleh tersangka Frengki Dikki Kurniawan dan diikuti tersangka lainnya,” katanya, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:  Wujud Dukungan Institusi Polri, Anggota Bhabinkamtibmas Polres Pamekasan Terima Alkom

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka nekat mencuri kotak amal masjid hanya untuk berpesta dengan teman-temannya. Seperti untuk sewa mobil rental, kos rumah, dan bersenang-senang dengan teman perempuannya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, salah satunya adalah mobil Ertiga, Honda Beat, Suzuki Satria, sepeda motor Yamaha Mio, gerinda, tang, palu, linggis, celurit, obeng, uang hasil curian dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Jaka Jatim Desak KPK Periksa Khofifah-Emil Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Spesialis pencuri kotak amal tersebut beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah berhasil diidentifikasi polisi, sebagian besar adalah kotak amal masjid. Selain itu kotak amal yang ada di toko juga menjadi sasaran, termasuk kotak amal di SPBU Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

“Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.