Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Hamil Tiga Bulan Diluar Nikah, Pemuda di Sampang Bunuh Pacarnya Sendiri

Avatar
×

Hamil Tiga Bulan Diluar Nikah, Pemuda di Sampang Bunuh Pacarnya Sendiri

Sebarkan artikel ini

SAMPANG. – Dua pemuda di kabupaten Sampang tega membunuh pacarnya sendiri. Penyebabnya, setelah pasangannya ketahuan hamil diluar nikah.

Dua pelaku pembunuhan tersebut yakni IR (17 tahun) asal desa Tlagah Kecamatan Banyuates Sampang dan PW (16 tahun) asal desa Paopale Laok Kecamatan Ketapang Sampang. Sementara korbannya ZU (16 tahun), asal Desa Paopale Laok Kecamatan Ketapang.

“Polres Sampang berhasil mengungkap dua orang pelaku pembunuhan seorang gadis asal Desa Paopale Laok Kecamatan Ketapang. Kedua pelaku di amankan oleh satreskrim Polres pada 30 januari 2021 di rumahnya masing masing,” kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat menggelar Konferensi Press. Senin, (1/02/2021).

Baca Juga:  Ratusan Masyarakat Pamekasan Bakal Demo Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Dikatakan Kapolres yang akrab disapa Hafidz tersebut, bahwa pelaku membunuh korban lantaran korban sedang hamil atas perbuatan pelaku yang merupakan pacar si korban. Pembunuhan dilakukan karena pelaku takut menanggung aibnya.

“Awalnya ZU (korban) mengajak pelaku untuk bertemu karna ingin menceritakan kondisinya yang sudah hamil karna pernah melakukan hubungan intim dengan pelaku dan minta pertangung jawaban,” jelasnya.

Saat hendak dengan korban, pelaku mengajak temannya yakni PW untuk ikut dengan alasan mencari burung.

Baca Juga:  Pamekasan Level 3, dalam Sehari Demo Sebanyak 2 kali 

Sesampainya di lokasi, pelaku bertemu korban di dalam Goa di Bukit dan bercerita bahwa dirinya sedang hamil tiga bulan.

“Karena kaget, secara spontan pelaku memegang kepala korban dan membenturkan kepala korban ke batu di Goa tersebut, Sehingga korban terjatuh dalam keadaan setengah tidak sadar,” lanjutnya.

Usai membenturkan kepala korban, pelaku mengambil kerudung korban untuk di sumbat kemulutnya dan mencekiknya namun korban terus berontak.

Selanjutnya, korban belum juga meninggal pelaku memanggil temannya PW yang ada di di atas untuk membantu.

Baca Juga:  Sidang Perkara Narkoba, Kuasa Hukum Tidak Puas Atas Putusan PN Pamekasan

“Sesampainya di bawah pelaku PW menginjak kedua kaki korban dan pelaku IR mencekik korban selama lima belas menit sampai korban betul betul meninggal,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku di kenakan pasal 340 subs pasal 338 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, warga Sampang digegerkan dengan penemuan mayat gadis belia di sebuah bukit dalam keadaan sudah membusuk karna di perkirakan sudah lebih satu Pekan berada di lembah jurang tersebut.