PAMEKASAN. Sebanyak 2.670 botol minuman keras (Miras) dari berbagai jenis dimusnahkan di depan Pendopo Agung Ronggosukowati, Pamekasan Selasa (2/2/2021).
Miras tersebut merupakan hasil operasi rutin sejak tahun 2020 sampai 2021 di beberapa warung dan pertokoan kabupeten Pamekasan.
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam menyampaikan, terima kasih kepada Polres dan jajaran karena telah melakukan tindakan yang kuratif dalam menangani peredaran miras di Pamekasan.
“Saya sangat apresiasi terhadap langkah yang baik ini, Operasi merupakan langkah tegas dalam mengurangi peredaran miras,” katanya saat diwawancarai awak media.
Sementara itu, Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, miras sebanyak itu merupakan hasil operasi rutin sejak tahun 2020 sampai 2021. Operasi tersebut merupakan langkah tegas dalam mengurangi peredaran miras di Bumi Gerbang Salam.
“Mengkonsumsi miras dapat menyebabkan perilaku kriminal, makanya kami tindak tegas,” ujarnya.
Pihaknya akan terus melakukan operasi guna mencegah dan mengungkap peredaran miras di kabupaten Pamekasan. Sebab, miras merupakan hal yang bisa merusak generasi masa depan bangsa.
“Kami akan terus operasi dan pantau peredaran miras ini. Terutama di pintu masuk kabupaten,” tandasnya.