Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Gunakan Pedang, Pemuda di Pamekasan Bunuh Bocah SD 9 Tahun

Avatar
×

Gunakan Pedang, Pemuda di Pamekasan Bunuh Bocah SD 9 Tahun

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN. Seorang pemuda berumur 20 tahun melakukan pembunuhan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia (MD).

Pelaku berinisal U (20) warga Semenep yang sedang berada di rumah neneknya di Desa Larangan Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Sementara korban pembunuhan diketahui berinisial AATA (9) warga Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

AKP Nining Dyah Poespitosari Kasubag Humas Polres Pamekasan, mengatakan pembunuhan itu terjadi di Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan sekitar pukul 23.45 pada Minggu (07/03/2021) malam.

Dikatakannya, Motif pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati kepada ayah korban. “Sampai saat ini masih dalam pendalaman penyidik reskrim Polres Pamekasan,” ujarnya.

Baca Juga:  Siap Tarung di Pilkada, Kiai Kholil Daftar Bacabup ke Demokrat Pamekasan

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 SUB 338 SUB 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sementara korban sudah di kebumikan pagi hari tadi di Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten pamekasan.