Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Saat Tidur Pulas, Bocah SD di Pamekasan Dibunuh Menggunakan Pedang

Avatar
×

Saat Tidur Pulas, Bocah SD di Pamekasan Dibunuh Menggunakan Pedang

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN. – Seorang bocah berinisial “AATA” asal Dusun Ombul Desa Taraban kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan menjadi korban pembunuhan saat tertidur pulas di rumahnya. Minggu, (07/03/2020). sekira pukul 23.45 Wib.

Pelaku Inisial “UA” umur 20 tahun alamat Jl. Pahlawan No 76 Kel. Karang duak, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Bocah 9 tahun dibunuh dengan mengunakan bilah pedang dengan panjang 108 Cm.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, lokasi pembunuhan di dalam Kamar Rumah Moh Karimullah alamat Dusun. Ombul Desa Taraban kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga:  Buntut Kejari Pamekasan Tahan Mantan Kades Laden, Kuasa Hukum Lakukan Langkah Ini

Kronologisnya, saat itu korban sedang berada di dalam kamarnya yang sedang tertidur. sementara kedua orang tuanya berada di ruang tamu. Namun tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah korban sambil membawa sebilah pedang.

karena ketakutan, orang tua korban Karimullah (58 tahun) keluar rumah untuk memberitahukan kepada sekretaris desa (Sekdes) Desa Taraban.

Baca Juga:  Pertanyakan Mandeknya Kasus Kekerasan, Wartawan Geruduk Polres Pamekasan

“Sementara ibu korban Kuntari (42 tahun) keluar rumah untuk memberitahukan kepada bibi pelaku bahwa pelaku mengamuk dan membawa sebilah pedang,” katanya.

Selang beberapa lama, setelah Ibu korban kembali ke rumahnya dan langsung masuk. Kemudian melihat ke dalam kamarnya tiba-tiba korban sudah dalam keadaan bersimbah darah dengan posisi telungkup.

“Korban luka pada kepala belakang selebar 1 CM seketika itu Ibu korban langsung berteriak histeris minta tolong kepada para tetangga,” ujarnya.

Baca Juga:  P3K Sebut Molornya AKD DPRD Pamekasan Berdampak pada APBD

Dikatakannya, Motif pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati kepada ayah korban. “Sampai saat ini masih dalam pendalaman penyidik reskrim Polres Pamekasan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 SUB 338 SUB 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.