Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pemuda Sumenep Bunuh Bocah Pamekasan Terancam Hukuman Mati

Avatar
×

Pemuda Sumenep Bunuh Bocah Pamekasan Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN. Pemuda yang membunuh bocah 9 tahun berinisial AA, warga Kecamatan Larangan, Pamekasan dengan cara membacok pakai pedang terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Kasus ini kini ditangani Kepolisian Resor Pamekasan. Pelaku sendiri warga Kelurahan Karangduwak, Sumenep. Ia sudah merencanakan melakukan pembunuhan dengan sasaran keluarga Karimullah (58) dan Untari (42), orangtua dari AA.

“Ancaman hukuman mati ini kami beri kepada tersangka karena berdasarkan hasil penyidikan petugas, pembunuhannya secara terencana,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Selasa (07/03/2021).

kasus ini terjadi pada Ahad (7/3), sekitar pukul 23.45 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dalam kamar, sementara kedua orang tuanya berada di ruang tamu rumah.

Baca Juga:  Sidang Sengketa Tanah, Nenek Bahriyah Hadirkan 2 Saksi Salah Satunya Lurah Gladak Anyar Pamekasan

Tiba-tiba tersangka UA masuk ke dalam rumah korban sambil membawa sebilah pedang dan ngamuk di rumah itu. Ibu korban Untari langsung keluar rumah dan melaporkan kejadian itu kepada bibinya, bahwa ponakannya UA sedang mengamuk di rumahnya dengan membawa sebilah pedang.

Sedangkan ayahnya Karimullah melaporkan ke aparat desa setempat. Namun, setelah keduanya kembali ke rumahnya, anaknya AA sudah tidak bernyawa dengan kondisi telungkup bersimbah darah.

“Kala itu, pelaku sudah tidak ada di tempat kejadian perkara,” katanya.

Pada Senin (8/3) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka UA ditangkap tim petugas gabungan dari Polsek Larangan dan tim Reskrim Polres Pamekasan di rumah bibinya di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Baca Juga:  Hamil Tiga Bulan Diluar Nikah, Pemuda di Sampang Bunuh Pacarnya Sendiri

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia nekat mengamuk di rumah korban karena sebelumnya memang punya masalah dengan keluarganya, yakni ayah-ibunya,” kata Adhi, tanpa menjelaskan secara lengkap jenis permasalahan antara pelaku dengan keluarga korban.

Tersangka UA memang telah merencanakan pembunuhannya itu sejak dari rumahnya dan yang menjadi target keluarga Karimullah dan Untari.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pedang dengan panjang 108 Cm yang ada bercak darahnya dengan gagang terbuat dari kayu yang dililit tali warna hitam dan sarung pedang terbuat dari kayu yang dililit tali berwarna hitam dan juga terdapat tali berwarna merah kombinasi kuning dengan variasi besi warna emas.

Baca Juga:  Satlantas Polres Pamekasan Sampaikan Empat Sasaran Operasi Patuh Semeru 2021

Lalu, satu kemeja warna hijau lumut bermotif garis yang terdapat saku di sebelah kiri bagian dada, satu lembar sarung warna hitam dengan kombinasi motif warna abu–abu, satu kaos dalam warna putih berlumuran darah.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.