PAMEKASAN. satu tersangka gerombolan pencuri kotak amal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diringkus tim Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan.
Pelaku inisial MR (25 tahun) ditangkap di Jalan Desa Sanggar Kecamatan Pegantenan pamekasan pada Sabtu (13/3/2021).
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, penangkapan tersebut atas dasar laporan polisi nomor: LP-B/04/1/1.8/2021/Reskrim/Pamekasan/SPKT Polsek Larangan, tanggal 22 Januari 2021 an DPO Nomor: DPO/3/1/Res.1.8/2021/Satreskrim, tanggal 26 Januari 2021.
Pelaku ditangkap setelah tim Reskrim Pamekasan mendapatkan informasi bahwa DPO inisial MR baru datang dari Kabupaten Jember. Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan pengintaian atas kebenaran informasi tersebut.
“MR berhasil dibekuk setelah sebelumnya dibuntuti di jalan yang saat itu sedang mengendarai mobil,” katanya.
Dikatakannya, saat ditangkap pelaku sempat lari, namun akhirnya berhasil ditangkap. “MR dibawa ke Mapolres Pamekasan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa dua masker, dua buah ampli dan satu buah trafo berhasil diamankan polisi.