Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Hanya Dapatkan 0,54 Gram, Polda Jatim Ringkus Penyalahgunaan Narkoba di Pamekasan

Avatar
×

Hanya Dapatkan 0,54 Gram, Polda Jatim Ringkus Penyalahgunaan Narkoba di Pamekasan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN. Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkoba di Dusun Serengan Desa Tampojung Pregi Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.

Pelaku Ahmad Dahlawi alias Mad Coleng ditangkap di rumahnya Pada Jum’at, (12/03/2021) sekitar jam 11 malam.

Kemudian, Pada Minggu (14/03/ 2021) sekira jam 13.30 WIB.Pelaku diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan.

Baca Juga:  Ikut Diperiksa Polisi Soal Dugaan Pemotongan Dana KPPS, Ini Jawaban Ketua KPU Pamekasan

Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS mengatakan, bahwa Polda Jatim menangkap satu pelaku tanpa hak atau melawan hukum yang memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah poket plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor +/- 0,54 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merek Larutan cap kaki tiga.

Baca Juga:  2 Wanita dan 1 Pria di Pamekasan Kepergok Sekamar dalam Kos

“Pelaku kenakan Pasal : Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” U.U.R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Dikatakannya, barang bukti yang diamankan tersebut ditemukan didepan pelaku yang sedang duduk saat mengkonsumsi sabu-sabu. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa oleh Ditresnarkoba Polda Jatim dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.