Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Oknum Polisi Pamekasan Masuk Komplotan Perampok 4,3 Kilogram Emas

Avatar
×

Oknum Polisi Pamekasan Masuk Komplotan Perampok 4,3 Kilogram Emas

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN. Anggota gabungan Polda Jatim dan Polres Banyuwangi mengamankan tiga perampok toko emas. Salah satu tersangka yakni Aiptu AW.

Diketahui, Oknum polisi aktif itu bertugas di Pamekasan dan diamankan bersama tersangka Didik Hariyono dan satu tersangka berinisial DH.

Dalam aksinya, ketiga tersangka berhasil membawa kabur lebih dari 4,3 kilogram emas.

“Memproses tiga tersangka dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi,” kata Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam siaran pers di Jakarta, kemarin di kutib dari Memorandum.co.id.

Baca Juga:  Hanya Dapatkan 0,54 Gram, Polda Jatim Ringkus Penyalahgunaan Narkoba di Pamekasan

Informasi dihimpun, kasus ini bermula saat salah satu tersangka dan pemilik toko emas menjalin bisnis. Dari sana kemudian muncul tanggungan atau utang kepada tersangka. Karena tidak kunjung ada titik temu, tersangka kemudian mengajak dua orang untuk mendatangi lokasi.

Baca Juga:  Polisi Ringkus 10 Pemuda Pencuri Kotak Amal Masjid, Empat Positif Narkoba

“Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis,” tambah Argo.

Argo memaparkan, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Hanya saja, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

“Sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana,” ucap Argo.

Baca Juga:  Polsek Kadur Pamekasan Amankan Pelaku Penusukan Beserta Barang Bukti

Sementara itu, dalam kasus ini, Aiptu AW diminta salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim.

“Untuk keterlibatan AIPTU AW sednag dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim,” pungkasnya.