Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Mucikari PSK di Warung Kopi Pasar 17 Agustus Pamekasan

Avatar
×

Polisi Amankan Mucikari PSK di Warung Kopi Pasar 17 Agustus Pamekasan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN. Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penggerebekan terhadap seorang mucikari di warung kopi Jalan Pintu Gerbang di depan pasar 17 Agustus Pamekasan pada Senin (22//3/2021).

Mucikari tersebut berinisial S (52) yang merupakan warga asal Bondowoso.

Kasat Reskrim Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, penangkapan terhadap mucikari tersebut berawal dari wanita berinisial R (30) yang merupakan pekerja seks komersial (PSK) asal Kabupaten Lumajang yang terciduk di kamar hotel.

Baca Juga:  Deretan Ritel dan Toko Swalayan di Pamekasan yang Disweeping Gapura

Setelah mengetahui itu, polisi langsung melakukan penyergapan. “Penangkapannya hari itu juga. Siang sekitar pukul 13.00,” katanya.

Hasil pemeriksaan polisi, mucikari berinisial S telah melakukan transaksi sebanyak empat kali di Pamekasan.

Akibat perbuatannya, mucikari tersebut dikenakan pasal 296 sub pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.

Baca Juga:  Mahasiswi IAIN Madura Juara 1 Qiraat Tingkat Internasional

“Sekarang S sedang ditahan di Mapolres Pamekasan,” tandasnya.

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan terhadap sepasang pria-wanita keadaan tanpa busana dan tercatat bukan sebagai pasangan suami-istri dalam kamar hotel.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah sprei dan uang Rp200 ribu.